Berita Sidikkasus.co.id
PADANG LAWAS ~ Polres Padang Lawas(Palas) menangkap pemilik Cafe Nonik alias Aceh(38) warga Bangka Belitung, pelaku Tindak Pidana
Memperkerjakan Anak Dibawah Umur (Eksploitasi Anak) di warung milik nya berada di jalur dua Lingkungan VI Kelurahan Pasar Sibuhuan.
Nonik alias Aceh Melanggar Pasal Pasal 88 Jo Pasal 76 I dari Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002
Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Hukuman 10 tahun penjara.
pelaku cabul H. Hasibuan(23) warga Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas terhadap Inisial AH 15 Tahun anak dibawah umur melanggar Pasal 6 huruf b jo pasal 15 huruf e dan g dari UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) ancama hukumam 12 tahun ditambah 1/3 dari pidana pokok.
Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika S.I.K, didampingi KBO Satreskrim Iptu Ahmad Bani S. SH dalam keterangan nya saat konprensi pers dengan wartawan,Jumat (28/7/23) Sekitar Pukul 15.06 Wib, Membenarkan atas penagkapan terhadab kedua pelaku Tindak pidana memperkerjakan anak dibawah umur dan Cabul terhdap anak di bawah umur.
Kapolres juga menjelaskan kronologi atas kejadian terungkap nya kasus ekspoltasi anak dan cabul terhadap anak di bawah umur,atas laporan orang tua korban, kepihak Satreskrim Polres Padang Lawas.
Dikatakan,menindak lanjuti laporan orangtua korban, Mara Sutan Pulungan dan Linda Hasibuan, Rabu(26/7/2023) sekira pukul 19.37 WIB, personel Satreskrim melakukan pengeledahan di TKP lokasi Cafe Nonik yang berada di Jalur Dua Lingkungan VI,Kelurahan Pasar Sibuhuan,Kecamatan Barumun.
“Kedua pelaku dan barang bukti yang diamankan dari lokasi cafe berupa satu buah Jerigen beriskan tuak,9 botol minuman Bir,satu set Speaker Sound Sytem,dua buah Micophone
satu unit Wireless, Bantal,Kasur dan Kartu Keluarga Korban, “ujar AKBP Diari Estetika.
Hadir dikegiatan Press Release, Kasat Intelkam Polres Palas AKP Sahala Harahap,SH,Kasi Propam,Iptu G.Harahap,
Kanit Pidum,Ipda Budi Candra Nasution dan Psikolog dari P2TP2A Kabupaten Palas,Nurjamilah Pohan dan Insan Pres.(HS79)
Komentar