Berita sidikkasus.co.id
MUARA ENIM – SUMSEL, Isu jual beli Tanah Milik Desa ataupun Hutan Produksi Konfensi (HPKP) yang berada di Desa Gumai kecamatan Gelumbang kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan yang diduga dilakukan oleh salahsatu Oknum Perangkat Desa dan beberapa Kelompok masyarakat Desa Gumai kini telah terbukti tidak benar.
Kebenaran Jual beli tanah Desa ataupun HPKP milik Desa Gumai telah di Konfirmasih oleh salahsatu Perangkat Desa Gumai yaitu Idwin Gunawan S.PI yang menjabat sebagai Kasih Pemerintahan melalui awak media ini.
Ia mengatakan bahwasanya awal dari isu yang beredar untuk jual beli lahan tanah Desa Gumai adanya gonjang ganjing di masyarakat bahwasanya Tanah Desa Gumai sudah terjual.
“Awal isunya bahwa tanah tersebut sudah terjual dan warga mendemo kantor Desa dan rumah Ketua BPD, padahal dalam berita acara pada tanggal 14 Desember 2022 telah diadakan Musyawarah Desa yang di laksanakan di Gedung Serbaguna, yang di pipin langsung Ketua BPD Desa Gumai dan dihadiri oleh Pemerintahan Desa Gumai, Anggota BPD, LPMD, Ketua RT. LINMAS Desa Dan Tokoh Masyarakat dan sudah di ketahui oleh Kepala Desa bahwa menyepakati 3 poin yaitu,
1. Akan dilakukan pengurusan masalah lahan tersebut baik yang sudah di kuasai atau belum oleh pihak tertentu
2. Disepakati bahwa lahan tersebut harus di kuasai oleh Masyarakat Desa dan segala bentuk urusan yang bersangkutan dengan lahan tersebut harus melalui BPD dan Pemerintahan Desa Gumai, baik untk pengurusan jual beli ataupun tapal batas.
3. Bpd dan Pemerintahan Desa di sepakati oleh masyarakat untuk segera melakukan negosiasi dengan pihak-pihak yang menguasai ataupun yang ingin menguasai lahan-lahan tersebut. “. Soraya memperlihatkan arsip Musyawarah.
Sedangkan untuk musyawarah yang ke 2 pada tanggal, 06 Januari 2023 lanjutnya, yang di pipin oleh Ketua BPD Desa Gumai yang dihadiri oleh Pemerintahan Desa Gumai, Anggota BPD, LPMD, Ketua RT. LINMAS Desa Dan Tokoh Masyarakat Dan dihadiri Ratusan masyarakat, dalam rapat yang ke 2 ini menghasilkan 4 kesepakatan yaitu,
1. Akan dilakukan pengurusan masalah lahan tersebut baik yang dikuasai atau belum oleh pihak tertentu (tapal batas dan administrasi)
2. Disepakati bahwa lahan-lahan tersebut harus dikuasai atas nama masyarakat Desa Gumai dan segala bentuk urusan yang bersangkutan dengan lahan-lahan tersebut harus melalui BPD dan Pemerintahan Desa Gumai, baik untuk urusan jual beli ataupun tapal batas wilayah.
3. Bpd dan Pemerintahan Desa Gumai Disepakati oleh masyarakat untuk segera melakukan negosiasi dengan pihak-pihak yang telah menguasai ataupun ingin mengusai lahan-lahan di wilayah Desa Gumai.
4. Masayarakat sepakat apabila lahan-lahan tersebut terjual dana dari hasil penjualan lahan tersebut harus di bagi rata dengan setiap kepala keluarga masyarakat Desa Gumai.
Dan semua berkas musyawarah ini silahkan di foto ujarnya.
Dan pada hari ini Senim tanggal, 17 April 2023. Telah diadakan Musyawarah Desa yang ke, 3 (Terakhir) bertempat di Gedung Serbaguna Desa Gumai dan dipimpin langsung oleh Ketua BPD Desa Gumai yang di hadiri oleh Pemerintahan Desa Gumai, Anggota BPD, Ketua RT, Linmas, LPMD, dan Masyarakat Desa Gumai menghasilkan,
1. Disepakati bahwa pemerintahan dan BPD dengan ini membatalkan seluruh berita acara terkait kepengurusan lahan di wilayah Desa Gumai, baik yang di kuasai atau belum
2. Akan melakukan pengurusan lahan yang dikuasai oknum, yang dalam hal ini pemerintah bersepakat bekerja sama dengan masyarakat.
Dari Musyawarah yang ke, 3 musyawarah tersebut bahwa sudah di batalkan semua kepengurusan lahan yang berada di Desa Gumai.
” Dari Musyawarah yang ke 3 sudah di sepakati bahwasanya pengurusan lahan yang ada di Desa Gumai ini sudah di bubarkan dan kesepakatan musyawarah pertama dan yang ke dua itu di batalkan baik yang sudah di kuasai ataupun belum dan setelah musyawarah yang ke 3 kemarin saya tidak tau lagi tetapi kalau ada masyarakat yang ingin menjual tanah mereka yang mempunyai surat dan menjualnya kepada siapapun itu hak mereka bahkan saya kalau dijadikan saksi jual beli tanah pribadi masyarakat, ya saya itu urusan pribadi bukan mengatasnamakan Pemerintah Desa Gumai”.
Saat di tanya soal Isu bahwa ada dugaan Kasih Pemerintahan dan sekelompok warga Desa Gumai menjualkan Tanah Desa atau HPKP tanpa sepengetahuan Kepala Desa ataupun warga, Idwin mengatakan bahwa itu tidak benar karena struktur pengurusan tanah tersebut sudah di batalkan mana mungkin saya menjual belikan tanah Desa atau HPKP mengatasnamakan Pemerintah Desa.
“Bahkan saya sangat kecewa kepada salahsatu Berita Media Online yang menyebutkan bahwa kepala Desa Gumai tidaktau akan hal Jual beli tanah Desa ini, padahal dari 3 kali musyawarah ini di ketahui bahkan di hadiri oleh Kepala Desa sendiri”.
Saya pertegas lagi dan saya menghimbau kepada semua pihak untuk tidak memperkeruh suana Desa Gumai dengan asal menyebarkan informasi yang tidak benar tentang Jual beli Lahan yang ada di Desa Gumai, dan tanpa dasar yang jelas ataupun fakta yang ada, apalagi memprovokasi masyarakat bahwa adanya lahan Desa Gumai yang telah di jual belikan,
” Kalau memang ada lahan yang di jual belikan cek terlebih dahulu ke lapangan untuk memastikan lahan itu lahan yang mana, yang kedua apa benar secara administratif itu lahan milik Desa Gumai atau lahan Pribadi, seharusnya sebelum berbicara ataupun membuat laporan baik kemedia ataupun keinstansi instansi seharusnya mereka punya data yang valid terlebih dahulu” tutupnya.
Editor: Yusnia
Komentar