Hendak Jual Senpi di Balung Jember, Warga Asal Cluring Banyuwangi Diamankan Polisi

Berita: Sidikkasus.co.id

JEMBER – Tim Kalong Satreskrim Polres Jember Polda Jatim berhasil mengamankan PW (43) warga asal Desa Cluring, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Minggu (16/7/2023).

Warga asal Banyuwangi itu ditangkap polisi lantaran hendak jual Senpi (senjata api) jenis Revolver kepada warga di wilayah Kecamatan Balung Jember.

Terungkapnya aktivitas pria yang berprofesi sebagai petani ini, setelah adanya laporan dari warga yang melihat pelaku menawarkan sebuah senjata api (Senpi) kepada warga, yang kemudian oleh warga hal ini dilaporkan ke aparat Kepolisian.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat SH melalui Wakapolres Kompol Hendry Ibnu Indarto saat menggelar press konferens,Kamis (20/7) di Polres Jember.

“Kami mendapatkan laporan dari warga, jika pelaku yang merupakan warga asal Banyuwangi datang ke Balung untuk menjual senjata api jenis Revolver,” ujar Kompol Hendry.

Wakapolres Jember juga menjelaskan, senjata api yang dijual pelaku dibeli dari GP (inisial) warga Jember pada tahun 2018 lalu saat itu tersangka PW bersama dengan temannya yang berinisial SN yang juga petani asal Dusun Sumbermanggis Desa Barurejo Siliragung Banyuwangi.

Untuk 2 buah senpi, Purwoko bersama dengan SN membeli dengan harga RP5,2 juta namun baru dibayar RP3,9 juta, yang kemudian 2 buah senpi tersebut dikuasai oleh PW dan SN.

Kemudian PW berniat senpi yang dimilikinya untuk dijual di kawasan Balung, namun tertangkap terlebih dahulu.

“Keduanya pada 2018 lalu membeli 2 senpi dari pemuda asal Jember berinisial GP seharga Rp5 juta lebih, namun baru dibayar 3 jutaan, kemudian, pada Minggu kemarin, salah satu senpi hendak dijual di sekitar Balung, tapi berhasil kami amankan,” jelas Kompol Hendry.

GP warga Jember dan SN warga Desa Cluring Kecamatan Cluring Banyuwangi saat ini dalam pengejaran aparat kepolisian.

“GP dan SN saat ini melarikan diri, dan sudah kami tetapkan sebagai DPO,” bebernya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951.

“Pelaku terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” tegas Wakapolres Jember. (Herman)

Komentar