Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU, – Kinerja tim seleksi bersama ketua tim seleksi ( Timsel) Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Zona II Kabupaten dan Kota di Maluku Utara diduga ada konspirasi jahat didalamnya yang meloloskan peserta calon anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu yakni ADIDAS LA TEA sudah mendapat Sanksi berat hingga pemberhentian tetap dari putusan DKPP Repoblik Indonesia di Tahun 2021 itu.
Pasalnya, dari Dua Belas nama yang dinyatakan lolos di 12 besar pada hasil test tertulis dan test psikologi, termasuk salah satu nama komisioner Bawaslu sudah mendapat sanksi berat dan pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) adalah ADIDAS LA TEA
Dalam hal tersebut, Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu dengan ini kami menyampaikan tanggapan keberatan atau menolak keras kepada ketua Tim Seleksi Anggota Bawaslu Zona II Maluku Utara terhadap satu peserta calon anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu periode 2023 sampai dengan 2028 atas nama Adidas La Tea sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu.
Tanggapan keberatan tersebut dengan aduan nomor 016/Eks/LP/DPC-GPM Pultab/VII/2023, tertanggal 5 Juli 2023.
Sebab, Adidas La Tea terbukti melanggar dalam ketentuan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum hingga pemberhentian tetap melalui putusan DKPP Repoblik Indonesia itu sendiri.
“Tapi lagi-lagi, kinerja Tim Seleksi bersama ketua Timsel Bawaslu Zona II Maluku Utara mengabaikan laporan pengaduan dari DPC – Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu terhadap “Adidas La Tea” yang sudah cacat hukum dalam penyelenggara pemilu lalu itu hingga dijatuhkan sanksi berat dari DKPP.” Ungkap, Lisman selaku Aktifis Masyarakat Pulau Taliabu pada awak media Sidikkasus.co.id. Minggu ( 16/7/2023).
Tidak sampai disitu, Penyelenggaraan pemilu diyakini takkan demokratis jika diselenggarakan oleh orang-orang yang tidak berintegritas.
“Prinsipnya, integritas penyelenggara pemilu sangat penting,” Ujar, Lisman kepada Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Bawaslu Periode 2023-2028 di Taliabu. Minggu (16/7/2023).
Kata dia, menegaskan hal ini sangatlah dijaga oleh DKPP. Menurutnya, putusan DKPP seringkali menjadi rujukan dalam proses rekrutmen penyelenggara pemilu di segala tingkatan.
Putusan DKPP menjadi salah satu indikator, dalam menilai rekam jejak peserta seleksi Anggota Bawaslu dalam hal integritas.
Bung Dex pun berpesan kepada seluruh timsel agar memilih orang-orang yang berintegritas tinggi sebagai penyelenggara pemilu.
Olehnya itu. Aktifis Masyarakat selaku ketua DPC-Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu, saudara Lisman juga menyampaikan dengan tegas kepada Tim Seleksi Anggota Bawaslu Zona II Maluku Utara agar tidak lagi mengakomodir dalam seleksi berikutnya.
“Jika, Adidas La Tea masih juga diloloskan dalam seleksi berikut. Maka kami menduga kuat ada kejahatan konspirasi dalam tim seleksi ( Timsel) Anggota Bawaslu Zona II Maluku Utara terhadap seorang peserta calon anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu periode 2023 sampai dengan 2028 adalah cacat hukum.” tegasnya.
Untuk itu, demi mewujudkan tujuan dalam menghasilkan calon anggota Bawaslu yang berkualitas dan berintegritas tinggi. “Kami minta kepada Anggota bersama ketua Timsel Bawaslu Zona II Maluku Utara sesuai kewenangannya, Untuk tidak mengakomodir dan meloloskan Adidas La Tea sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu.” harapnya.
Perlu diketahui bersama bahwa Adidas La Tea dilaporkan Ketua Dewan Pimpinan Cabang partai Gerindra yang juga sebagai calon Bupati Kabupaten Pulau Taliabu di Tahun 2020 lalu.
Adidas dilaporkan Muhaimin Syarif melalui PH bahwa pengadu menyampaikan pengaduan tertulis ke DKPP dengan pengaduan nomor: 218 -P/L-DKPP/XI/2020.
Laporan Pengaduan yang diregistrasi dengan perkara nomor : 01-PKE-DKPP/1/2021 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP.
Adidas sendiri dijatuhi sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua Bawaslu Pulau Taliabu. ( Jek/Redaksi)
Komentar