Berita sidikkasus.co.id
Musi Rawas,- Kapolres Mura,AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH didampingi Wakapolres, Kompol Harsono SH, menggelar Press Conference perkara pengedar dan curat (Pencurian dengan Pemberatan), di Gedung Atmani Wedhana Polres Mura, sekitar pukul 09.00 WIB, Senin (10/7/2023).
Selain itu, nampak hadir, Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara SIK, Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi, Kapolsek Megang Sakti, Iptu Fauzan Aziman, Kasi Humas, Iptu Herdiansyah serta Kanit Pidum, Ipda Eko dan Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora, Ipda Anggiat, Kanit Reskrim Polsek Megang Sakti Ipda Ipandri beserta Tim Landak dan Tim Eagle Polres Musi Rawas.
Dari kedua perkara tersebut, Polres Musi Rawas, mengamkankan lima tersangka, satu tersangka narkoba yakni, Abdul Haris (37) warga Desa Sukamenang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.
Kemudian, empat tersangka lainnya terlibat perkara 363 KUPH, diantaranya Bambang Utoyo (35th), Ariansyah alias Sa (24 th),dan Untuk Tersangka ,Edi Zubairi (52th ), sebagai penadah, warga Desa Setia Marga, Kecamatan Karang Dapo, dan tersangka Suhaidi (32) sebagai penadah, warga Desa Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan.
Hal tersebut diungkapkan , Kapolres Musi Rawas,AKBP,Danu Agus Purnomo.SIk,MM didampingi Wakapolres beserta Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba, menggelar Press Conference, sekitar pukul 09.00 WIB, Senin (10/7/2023).
“Hari ini, melaksanakan terkait keberhasilan Sat Reskrim Polres Mura dan Sat Narkoba Polres Mura. Dan berhasil meringkus lima tersangka diantaranya, satu tersangka narkotika, empat tersangka terlibat aksi curat,” kata Kapolres didampingi Wakapolres.
Kapolres menjelaskan, dalam melakukan penangkapan tindak pidana yang pertama dapat saya informasikan bahwa ini terkait dengan Narkoba Polres Mura. Pada tanggal tanggal 7 tahun 2023, sekitar pukul 11.30 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka, Abdul Haris (37) warga Desa Sukamenang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.
Penangkapan tersebut dilakukan dirumah pelaku sekaligus tempat persembunyianya di Desa Temuan Sari, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.
Dari tangan tersangka anggota mengamankan BB diantaranya, berupa satu buah tas genggam warna hitam, satu buah dompet berwarna merah bermerek toko emas metro dengan uang tunai Rp 310.000, 4 bungkus plastik klip sedang yang berisikan 34 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal Putih diduga narkotika jenis sabu dengan seberat 6,70 gram, satu bungkus plastik kecil sedang yang berisikan 18 butir pil berwarna biru dengan logo tengkorak yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 9,62 gram.
“Saat ini masih kami lakukan pengembangan dan sekaligus dilakukan pengawasan Sarnarkoba Polres Mura, dan tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah),” paparnya.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, selain itu, Satreskrim Polres Mura di backup Anggota Polsek Megang Sakti, berhasil melakukan pengungkapan perkara 363 KUHP, spesialis bongkar rumah.
Bermula, pada hari Senin tanggal 26 juni 2023, bermula saat Polres Musi Rawas menerima laporan polisi yang dilaporkan oleh korban dimana terjadi di rumah korban di Dusun I, Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas.
Dimana modus operasi pelaku curat yakni dengan cara merusak dan mencongkel rumah dan kunci sepeda motor.
Berdasarkan laporan tersebut anggota, Tim Landak Polres Musi Rawas, yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum, Ipda Eko Setiawan, melakukan penyelidikan dan olah TKP, sehingga mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku pencurian dengan pemberatan bersembunyi di pondok persembunyiannya di Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas. (Herly.iwo.i)
Komentar