Berita Sidikkasus.co.id
LABUHA, – Peraturan pemerintah jelas disebutkan pengangkatan Plt Kepala Desa harus dari unsur PNS (Pegawai Negeri Sipil). Sementara di lapangan diangkat bukan PNS, hingga menuai kritik dan polemik di tengah-tengah masyarakat terkait dasar hukumnya.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) 43 Tahun 2014 yang merupakan turunan dari UU No 6 tahun 2014 tersebut sudah jelas. Pelaksana Tugas Kepala Desa wajib dari kalangan PNS.
Jika hal ini dilanggar tentu ada konsekuensinya yakni, akan berdampak terhadap kebijakan anggaran. Jika hal ini dibuat untuk kepentingan, ini tidak bagus, dan menjadi persoalan di kemudian hari. Apa dasar hukumnya pengangkatan Plt Kades Tawabi Kecamatan Kepulauan Joronga yang bukan dari PNS.
Pengangkatan Plt Kades sebagaimana yang telah tertuang dalam UU Desa wajib hukumnya dan memang keharusan sehingga perlu penegasan dari Bupati kepada semua pihak yang berwenang perihal Plt Kepala Desa wajib PNS.
“Konsekuensi dari penunjukan Plt Kepala Desa bukan PNS sangat besar dan penuh risiko. Siapa nanti yang akan bertanggung jawab jika terjadi penyalagunaan anggaran desa. Bupati atau camat diharapkan jangan asal menunjuk dan atau mengangkat Plt Kepala Desa,” tutur, ketua DPC- Gerakan Pemuda Marhaenis Halmahera Selatan, Harmain Rusli pada awak media Sidikkasus.co.id via pesan Watshapp. Senin ( 10/7/2023).
Kata Harmain. Kepala Dinas PMD, Kabag Hukum serta Kepala Inspektorat Halsel, dalam hasil pembacaan serta kajian tentang pengangkatan Plt Kepala Desa Tawabi Kecamatan Kepulauan Joronga diduga syarat kepentingan.
Menurut saya, yang dilakukan oleh ketiga unsur pimpinan tersebut sangatlah tidak objektif.
Olehnya itu, diminta Kepada Bapak Hi Usman Sidik agar segera evaluasi kinerja 3 pimpinan OPD tersebut, serta batalkan SK 304 Tentang Pengangkatan Plt Kades Tawabi Kecamatan Kepulauan Joronga Kabupaten Halmahera Selatan.” tandasnya. ( Redaksi/Jek)
Komentar