Berita Sidikkasus.co.id
LABUHA, – Warga Kusubibi Kabupaten Halmahera Selatan di Provinsi Maluku Utara umumnya sangat bersyukur adanya tambang rakyat. Namun, tambang tersebut tidak dijaga oleh orang atau masyarakat yang mengais rezeky sehingga sudah berdampak buruk dan bahkan menjadi malapetaka.
Bapak Hi, Usman Sidik diminta menutup tambang emas illegal di Kusubibi Kecamatan Bacan Barat Kabupaten Halmahera Selatan Karena tambang illegal telah mengancam ekosistem dan membahayakan warga, dan kuat dugaan belum kantongi izin.
“Tutup tambang illegal tersebut demi keselamatan masyarakat banyak”
Sebab tambang ilegal dapat diganti dengan tambang legal. Caranya, tambang tersebut harus memiliki izin di bawah supervisi pemerintah. Sehingga tidak membahayakan warga.
“Bisa jadi dengan konsep tambang rakyat yang dimonitor dan didampingi oleh tenaga ahli yang profesional,” Ungkap, Harmain Rusli via pesan Watshapp pada awak media ini. Jumat ( 7/7/2023).
Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis Halmahera Selatan, Harmain Rusli menilai bahwa tambang ilegal jika dibiarkan berlarut-larut hanya menguntungkan segelintir orang atau oknum tertentu. Di sisi lain, juga mengancam kehidupan warga.
Aktivitas tambang tanpa izin, akan merusak alam. Karena prosesnya diduga kuat menggunakan bahan bahan kimia (Mercure, sianida dan lainnya) sudah pasti akan menggenangi air yang mengalir di sungai, sampai ke air laut.
“Adapun dampak lain dari penambangan emas ilegal akan terjadi banjir, tanah longsor, pencemaran lingkungan, perubahan iklim dan konflik satwa dengan manusia. Untuk itu, saya berharap penegakan hukum terhadap pelaku pertambangan emas ilegal harus dilakukan secara menyeluruh, tanpa tebang pilih.” harapnya.
Tidak sampai disitu kata dia, Karena setahu saya ada konsekuensi hukum. Setiap orang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp: 10 Miliar.
Sekedar diketahui kehadiran tambang emas illegal di Desa Kusubibi Kecamatan Bacan Barat Kabupaten Halmahera Selatan, beberapa tahun lalu telah berdampak negatif dan ketimpangan sosial, misalnya terjadinya pungutan liar (Pungli) yang di lakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Selanjutnya terjadinya kekerasan, pembunuhan, perkelahian antar kelompok pemuda, pencurian, dan korban (Meninggal) para penambang diakibatkan karena terjadinya longsor sehingga memakan korban jiwa, dan belum lama ini juga 3 orang penambang meninggal dunia di lokasi penambangan emas illegal di Kusubibi Kecamatan Bacan Barat Kabupaten Halmahera Selatan.” ujarnya.
Oleh karena atas dasar itulah maka kami meminta kepada :
1. Bapak Hi Usman Sidik agar segera menutup aktivitas tambang emas Desa Kusubibi sebab diduga belum kantongi Izin yang menjadi dasar dalam sistem pertambangan.
2. Kami meminta kepada Bapak Kapolres Halmahera Selatan Agar segera usut tuntas dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
3. Minta kepada DPRD Halsel agar sikapi persoalan polemik dugaan tambang emas illegal di Kusubibi, jangan hanya diam seakan-akan tidak tau problem yang terjadi saat ini.
4. Jika tidak ditindaklanjuti maka sudah menjadi kewajiban Gerakan Pemuda Marhaenisme, secara Institusional akan menggelar Aksi Demonstrasi di Kabupaten Halmahera Selatan.” tegas Harmain. ( Jek/Redaksi)
Sumber DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Halmahera Selatan
Komentar