Berita; Sidikkasus.co.id
JEMBER – Pengawas utama Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.681.06 di bawah naungan CV. Baratan Energi di Jember, Rosul, akui petugas operator SPBU yang dalam pengawasannya tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melayani konsumen bahan bakar minyak (BBM) pada Selasa malam (4/7/2023).
Hal itu disampaikan Rosul selaku pengawas SPBU 54.681.06 saat dikonfirmasi awak media di kantornya pada Kamis 6/7 sekira pukul 12.00 WIB.
” SOP sudah ada kok. Hal itu tidak dibenarkan (konsumen transaksi sendiri tanpa dipandu petugas operator SPBU),” kata Rosul kepada awak media.
Rosul menyampaikan bahwa pihaknya sudah dipanggil Pertamina (SBM V Pertamina Malang di Jember) guna dimintai klarifikasi terkait hal tersebut.
” Kita sudah dipanggil Pertamina tadi pagi 6/7 untuk klarifikasi. Sudah dievaluasi oleh Pertamina untuk detailnya ke Pertamina aja” ujarnya.
Lanjut Rosul menjelaskan bahwa manajemen SPBU akan memberikan sangsi kepada petugas operator yang dalam melayani konsumen BBM tidak sesuai SOP.
” Pasti ada pak (sangsi) kan sudah melanggar SOP,” tegasnya.
Ia membantah bahwa SPBU yang dikelolanya menyediakan Dispenser BBM jalur khusus untuk kendaraan tertentu. Ia menyebut bahwa Dispenser paling kanan diperuntukkan untuk kendaraan roda dua.
” Semua bisa menggunakan jalur mana aja pak. Mungkin operatornya lagi istirahat dan hanya satu,” sergahnya.
Konsumen BBM, lanjut Rosul, tidak diperbolehkan melakukan transaksi sendiri tanpa dipandu oleh petugas operator SPBU, sebab, sesuai SOP hal tersebut tidak dibenarkan.
” Tidak boleh pak, kan ada SOP. Kami himbau operator bekerja sesuai SOP,” imbuhnya.
Diketahui bahwa SPBU 54.681.06 Baratan Jember mendapatkan pasokan BBM jenis Pertalite 16 KL/ hari dan Solar 8 KL.
Berita sebelumnya operator SPBU 54.681.06 Jember diduga dalam pelayanan konsumen BBM tidak sesuai SOP.
Pasalnya, konsumen dengan Suzuki Thunder yang diduga pengimbal atau biasa disebut penyedot dengan bebasnya bertransaksi dengan melakukan pengisian BBM Pertalite sendiri tanpa dipandu petugas operator SPBU dan berulang.
Herman
Komentar