Berita Sidikkasus.co.id.
MELAWI-KALBAR, – Segenap pengurus dan anggota (Komando Investigasi Nasional Profesional Jaringan Mintra Negara) KIN-Projamin Kabupaten Melawi menyampaikan ucapan selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati Melawi serta seluruh stakholder atas kesuksesannya dalam menata birokrasi,yang mana baru baru ini Bupati Melawi telah menerima penghargaan dari Gubernur Kalimantan Barat atas prestasi pemerintah kabupaten melawi dalam mengentaskan desa sangat tertinggal dan tertinggal di Kabupaten Melawi.
Sebagaimana penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji dan diterima oleh Wakil Bupati Melawi, Kluisen di Aula Garuda Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Selasa, 04 Juli 2023.
Selain penghargaan pada bupati, Gubernur Kalimantan Barat juga menyerahkan penghargaan kepada Pemkab Melawi sebagai kabupaten tercepat penyelesaian pemutakhiran IDM Tahun 2023.
Penghargaan yang diberikan untuk Bupati Melawi atas prestasi kabupaten mengentaskan Desa sangat tertinggal dan tertinggal, dan kedua Pemerintah Kabupaten mendapatkan penghargaan sebagai Kabupaten tercepat dalam penyelesaian pemutakhiran IDM tahun 2023 se Kalimantan Barat, semoga hal positif ini dapat di pertahankan dan kita berharap kedepan lebih meningkat.
Ketua PC324. KIN – Projamin Kabupaten Melawi mengatakan kalau ormasnya sangat mengapresiasi atas capaian yang di peroleh oleh Pemerintah dalam hal mendata IDM (Indek Desa Membangun) dan itu tidak mudah sebab harus melibatkan berbagai pihak untuk bisa memperoleh nilai yang baik ternyata Kabupaten Melawi mampu untuk memenuhi kriteria bahkan sehingga sudah tidak ada lagi desa sangat tertinggal dan desa tertinggal bahkan menjadi Kabupaten tercepat dalam pelaksanaan ucapnya.
Mengutip dari Sumber : https://sembirkadipaten.kec-prembun.kebumenkab.go.id/index.php/web
Apa itu sebenarnya Indeks Desa Membangun atau yang disebut IDM?
Indeks Desa Membangun adalah suatu alat bantu yang digunakan untuk mengukur kemandirian suatu Desa melalui analisis dan nilai komposit seluruh nilai skoring masing-masing indikator terpilih berdasarkan konsep kebijakan pembangunan yang ditetapkan serta otoritas kewenangan, tugas dan fungsi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT). Indeks Desa Membangun (IDM) diperlukan sebagai acuan terhadap status desa yang telah diatur dalam Permendesa PDTTrans Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun. Dalam Indeks Desa Membangun ada lima (5) klasifikasi status kemajuan dan kemandirian desa yaitu :
Desa Mandiri atau Sangat Maju (Desa Sembada) adalah Desa Maju yang memiliki kemampuan melaksanakan pembangunan Desa untuk mensejahterakan dan meningkatkan kwalitas hidup masyarakatnya dengan ketahanan sosial, ketahanan ekonomi dan ketahanan ekologi yang berkelanjutan. Desa Mandiri adalah Desa yang memiliki Indeks Desa Membangun lebih besar dari 0,8155.
Desa Maju (Desa Pra-Sembada) adalah Desa yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi dan ekologi, serta kemampuan mengelolanya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup manusia, dan menanggulangi kemiskinan. Desa Maju adalah Desa yang memiliki Indeks Desa Membangun kurang dari atau sama dengan 0,8155 dan lebih besar dari 0,7072.
Desa Berkembang (Desa Madya) adalah Desa yang memiliki sumber daya sosial, ekonomi dan ekologi, akan tetapi belum secara optimal mengelolanya. Desa Berkembang adalah desa yang memiliki Indeks Desa Membangun kurang dan sama dengan 0,7072 dan lebih besar dari 0,5989.
Desa Tertinggal (Pra-Madya) adalah desa yang belum atau kurang optimal dalam mengelola potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi yang dimilikinya, dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup manusia, serta mengalami kemiskinan dalam berbagai bentuknya. Desa Tertinggal adalah Desa yang memiliki Indeks Desa Membangun kurang dan sama dengan 0,5989 dan lebih besar dari 0,4907.
Desa Sangat Tertinggal (Desa Pratama) adalah Desa yang mengalami kemiskinan dalam berbagai bentuk dan juga rentan terhadap konflik sosial, goncangan ekonomi dan juga berbagai bencana alam. Sehingga tidak mampu untuk mengelola potensi sumber daya ekonomi, sosial dan ekologi yang dimiliki. Desa Tertinggal adalah desa yang memiliki Indeks Desa Membangun kurang dan lebih kecil dari 0,4907.
Publish: (Sofyan/Harjono)
Komentar