Sidoarjo, JKN – Kapolresta Sidoarjo berhasil tangkap kasus Narkoba hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis Ganja, Sabu dan Pil LL oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo, selama dua minggu terhitung tanggal 1-14 September 2018. Sebanyak 29 orang berhasil diringkus, berikut barang bukti 6.056 gram Ganja,20,92 gram sabu-sabu dan 18.640 butir LL.”Ini merupakan hasil pengungkapan Sat Narkoba selama dua pekan di tahun 2018,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Himawan Bayu Aji di halaman Mapolresta Sidoarjo,Jumat 14/9/18 .
Untuk pemain barang haram yang ditangkap, diantaranya 3 orang yaitu Efendi Santoso,Pris Dyhas P alias Pendek dan Imsak Fadil Firmansyah dalam penangkapan jaringan Krian – Sidoarjo.
TKP penangkapan Krian 3,Buduran 3,Taman 3,Sukodono 2,Candi 2,Gedangan 2,Jabon 2,Waru 2,Tulangan 1,Sidoarjo 1,Krembung 1,Wonoayu 1 dan Sedati 1 tempat. “Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik narkoba, para pengedar yang ditangkap tersebut mengaku mendapat barang (sabu) dari teman. Mayoritas para pengedar pengangguran,
Pelaku biasanya menjual atau mengedarkan barang haram tersebut kepada pelanggan yang memesan dan diantara ketempat tujuan, juga tetangga di wilayah tempat tinggalnya sendiri dan yang sudah dikenal dan sesama pengguna.
“Jadi mereka para pelaku tidak menjual kepada orang yang tidak dikenal, dengan alasan untuk keamanan dalam setiap transaksinya,” ucapnya salah satu pelaku.
Pengungkapan narkoba di wilayah Sidoarjo meningkat. Hal ini menjadi sorotan petugas selain banyaknya pengedar yang tertangkap serta barang buktinya, guna menekankan kembali peredaran narkoba di wilayah hukum polresta Sidoarjo, petugas akan terus lagi dan lebih ulet lagi dalam melakukan penyelidikan terhadap pelaku jaringan pengedar ataupun bandar besar jaringan, Krian-Sidoarjo. Sebagai Barang bukti dalam penangkapan tersebut antara lain uang sebesar Rp.370.000 dan 16 unit HP.
Terungkapnya ke 28 laki-laki dan 1 wanita pengedar narkoba di jerat dengan pasal 112 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1), ayat(2), Pasal 111 ayat(2) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda Rp.8 miliar. Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara 5 dan pidana denda 1 Miliar. Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman Pidana 20 tahun. Penjara mengacu pada UURI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika , khatanya . (Bag).
Komentar