Berita Sidikkasus.co.id
MELAWI-KALBAR, – Munculnya pemberitaan tentang Salah seorang pengantri memegang nosel sedang melakukan pengisian ke dalam drum di SPBU 64.786.03 Sidomulyo kab.Melawi menjadi perbincangan hangat saat sekarang ini. Sabtu (24/06/2023)
Pemberitaan tersebut dimuat oleh salah satu media dengan judul:
*SPBU 64.786.03 Sidomulyo Langgar Aturan Dan Undang undang migas,Gunakan Mobil Pick up dan Modus Surat Rekomendasi*
Menanggapi pemberitaan tersebut Ormas Kin Projamin Kabupaten Melawi angkat bicara.
PC. Kin Projamin Kabupaten Melawi melalui wakil ketua Agus Husni mengatakan,dengan terbitnya pemberitaan tersebut itu adalah salah satu informasi yang cukup berarti bagi pihak Pertamina,BPH migas dan APH untuk melakukan penertiban di setiap SPBU SPBU yang ada di wilayah kabupaten Melawi.
“Kenapa harus ada penertiban”,di karenaka minyak yang di salurkan adalah minyak subsidi,sedangkan minyak subsidi tersebut murni melayani kebutuhan golongan masyarakat yang kurang mampu dan bukan untuk diperjual belikan secara bebas.
“Kami juga melihat banyak kios kios bertebaran di pinggir jalan khususnya di dalam Kota Kabupaten bahkan berdekatan dengan SPBU yang menjual BBM diduga BBM bersubsidi. Pertanyaan nya jika pihak SPBU mendistribusikan BBM bersubsidi dengan benar,dari mana para pengecer bisa mendapatkan BBM tersebut ? sedangkan untuk antrian sudah tidak bisa lagi.
“Agus Husni menyarankan sudah selayaknya Pemda setempat untuk mendata dan menertibkan kembali bagi kios kios yang ada di Kabupaten Melawi baik dari segi perizinan maupun tempat usahanya guna terciptanya sistim tata niaga yang baik dan teratur.
“Berkaitan kepada pihak pengelola SPBU disitu sudah jelas ada aturan aturan yang mengikat tentang sistim pendistrbusian,disana selain pendistribusian BBM subsidi ada juga menyediakan BBM non subsidi misalnya seperti pertamax,petralite maupun DEXLITE pihak SPBU sendiri menyediakan Eceran BBM jenis tersebut seperti pengisian kendaraan jenis tertentu. Namun jika pengisian/pembelian khusus untuk di perjual belikan ataupun kebutuhan industri perlu yang sifatnya invoice/nota guna memudahkan pengecekan dari instansi terkait jika di butuhkan.
“Begitu juga sebaliknya tentang pendistribusian BBM bersubsidi kami menyadari penggunaan BBM bersubsidi sudah barang tentu bukan hanya warga masyarakat yang memiliki kendaraan motor dan mobil saja atau yang dekat dengan SPBU. Banyak masyarakat yang menggunakan seperti angkutan sungai mesin pertanian listrik pedesaan maupun nelayan.
Nah untuk kebutuhan tersebut perlu diatur sistim pendistribusian nya agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan masyarakat.
“Agus Husni berharap untuk menyikapi polemik sistim pendistribusian BBM di setiap SPBU yang ada di Kabupaten Melawi Kami dari Ormas Kin Projamin Kabupaten Melawi berharap kepada Pihak Pertamina, BPH Migas APH dan Pemda setempat agar berkolaborasi untuk membuat satu aturan yang nantinya dijadikan perda merujuk kepada Undang undang migas beserta turunan nya tutup”Agus Husn”i.(Sofy/Tim).
Komentar