Melawi, JKN – Jumat, 14-09-2018
Sesuai dengan pemberitaan kami sebelumnya, tentang pembangunan Embung di Desa Bayur Raya, Kab. Melawi, yang menurut Investigator NCW (Benny Panjaitan) terlalu banyak masalah Embung tsb yg harus dibenahi dan diselesaikan, baik masalah pengadaan fisik yg tidak sesuai dgn Kontrak Kerja, yang akhirnya akan bermuara di RANAH HUKUM.
Kami yakin , walaupun Pemerintah Pusat menyuntikkan dana lagi 5 Miliyar melalui APBN, masalah pembangunan Embung tersebut, tidak akan bisa terselesaikan, hanya dengan pekerjaan Rehabilitasi, dan masarakat Desa Bayur Raya tidak bisa menikmati air dari fasilitas yang dibangun oleh Pemerintah itu, ujar Benny Panjaitan. Mengapa bisa terjadi seperti itu ? Benny Panjaitan membeberkan secara detail.
Terkecuali bangunan Bronjong yang 75 persen menggunakan batu bulat, di bongkar habis, dan dibangun lagi dengan menggunakan batu pecah. Dan pekerjaan ini, sangat membutuhkan dana yg sangat besar, dan lebih besar dari biaya membangun embung baru (karena spek pekerjaan, akan terjadi bongkar pasang).
Selama ini air yang tertampung dibendungan, merembes habis melalui selah2 batu Bronjong, belum sempat tertampung di Chek dam, dan masarakat pun sama sekali tidak bisa menikmati airnya. Tahun 2016, bangunan embung bayur raya, belum ada serah terima bangunan fisik dari kontraktor kepada Pemerintah (Kantor Balai Wilayah Sungai Kalimantan I),
Berarti serah terimanya diadakan tahun 2017. Mungkin serah terima itu dibuat dibawah tangan, tanpa adanya pemeriksaan fisik dilapangan, dari Instansi terkait. Dan karena fasilitas embung itu sampai sekarang belum bisa dimanfaatkan oleh masarakat bayur raya, makanya Pemerintah mengeluarkan lagi dana APBN sebesar 2,7 m, utk rehabilitasi, imbuh Benny Panjaitan.
Karena dalam Pembangunan embung tersebut, nampaknya dari Dinas/Instansi terkait dan Kontraktor terjadi kong kalikong, sebaiknya dari Institusi Penegak Hukum, dihimbau utk mengadakan proses hukum, terhadap mereka2 yang terkait, barulah pekerjaan Rehabilitasi itu dilaksanakan, ujar Benny Panjaitan, karena dari Proses Hukum itu, akan ditemukan sampai dimana tanggung jawab Kepala Ktr Balai Wilayah Sungai dan Kepala Dinas PUPR Prop. Kalbar, serta Kontraktor Pelaksana.
Kalau Institusi Penegak Hukum akan memprosesnya secara hukum, kami dari Investigator NCW, siap memberikan keterangan dan data data yang di perlukan.
Mengenai perbaikan / rehabilitasi tahun 2018 tersebut diduga hanya akal akalan untuk menutupi kesalahan atau kekurangan pekerjaan tahun sebelumnya yang mana pekerjaan tersebut seharusnya menggunakan batu pecah namun pelaksana mengerjakannya menggunakan batu sungai dan bercampur tanah.
“Benny panjaitan juga menjelaskan rehabilitasi tersebut ada unsur dugaan untuk menghilangkan jejak demi menutupi kesalahan kontruksi awal pembangunan bukan untuk mengatasi kebocoran papar nya.(Jum-Sah).
Komentar