Berita Sidikkasus.co.id
BOBONG, – Salah satu Lembaga Pemerhati Keuagan Negara Wilayah Indonesia Timur (LPKN) menyoroti sistem manejemen Direktur Rumah Sakit Daerah (RSUD) Kabupaten Pulau Taliabu.
Pasalnya, kinerja dokter dan pelayanan administrasi di RSUD Kabupaten Pulau Taliabu amburadul
Hal tersebut disampaikan Ketua Lembaga Pemerhati Keuagan Negara Wilayah Indonesia Timur (LPKN), La Omy La Tua bahwa banyak keluhan dari warga soal pelayanan RSUD Pulau Taliabu masih juga amburadul.
Sebab. menurut keluarga pasien atas nama Albertos Erikson Jado asal Taliabu Selatan itu, katanya pasien tersebut ditelantarkan satu malam di RSUD Pulau Taliabu. Akhirnya keluarga memutuskan harus memindahkan pasien ke klinik Dr. Ama yang terletak di komplex BPJS Kota Bobong untuk mendapatkan perawatan yang lebih baik.
Oleh karena itu, Ketua LPKN juga menyampaikan bahwa apa yang dikeluhkan terkait pelayanan itu benar terjadinya, sehingga banyak hal harus diperbaiki oleh pihak manejemen RSUD Pulau Taliabu.
“Karena keluhan keluarga pasien bahwa mengenai permasalahan yang dialami pasien itu karena ada keterlambatan dokter yang datang ke Rumah Sakit untuk melihat pasien yang ingin harus di rawat di RSUD sedangkan warga yang datang sebagian besar mengalami penyakit jantung dan penyakit dalam, sementara dokternya hingga pukul 11.00 WIB tidak berada di tempat, sehingga banyak warga yang pulang karena lama menunggu dokter.” ujar La Omi. Jumat ( 16/6/2023).
Kata dia, bahwa dokter yang bertugas di RSUD Kabupaten Pulau Taliabu banyak membuka praktik di luar sehingga kewajibannya di RSUD itu akhirnya diabaikan. Seharusnya dokter tersebut tidak boleh terlambat dalam perawatan pasien di Rumah sakit karna itu menjadi kewajibannya.
Karena pengaturan Rumah Sakit dalam UU Rumkit adalah untuk mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan rumah sakit dan sumber daya manusia di rumah sakit, meningkatkan mutu dan mempertahankan standar pelayanan rumah sakit.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan UU 44 tahun 2009 tentang Rumkit diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009.
“Nomor 153 dan Penjelasan Atas UU 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072 yang di tetapkan oleh Menkumham Patrialis Akbar pada tanggal 28 Oktober 2009.” tuturnya.
Untuk itu, LPKN meminta Bupati Aliong Mus,.segra mengewaluasi kinerja seluruh manejemen di RSUD Pulau Taliabu terutama Direkturnya yang telah mengabaikan hak pasien dalam pelayanan kesehatan karena pihak manejemen RSUD Pulau Taliabu harus sadar terkait sistem pelayanan di rumah sakit itu adalah skala perioritas tugas utama dalam pelayanan pasien bukan di abaikan seperti binatang.
Tambah dia, Sangat jelas uraian UU Kemenkes bahwa hak pasien itu mendapatkan pelayanan yang baik untuk mendapatkan perawatan degan baik. ( Jek)
Komentar