GPM Minta Seluruh Pihak Kawal Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur di Pondok Pesantren Halsel Hingga Ke Jeruji Besi

Berita Sidikkasus.co.id

LABUHA, – Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren Desa Hidayat, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan Maluku Utara 90 persen anak dibawah umur. Kasus kekerasan Seksual terhadap perempuan dan anak justru terus meningkat.

Ketua Gerakan Pemuda Marhaenisme Halmahera Selatan, Harmain Rusli yang juga Mahasiswa Hukum Syariah STAIA ALKHAERAAT LABUHA) meminta kepada seluruh pihak agar intens, mengawal kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Kasus kekerasan seksual tersebut yang telah marak terjadi di Zajirah Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, salah satu diantaranya adalah dugaan kekerasan yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Desa Hidayat Kecamatan Bacan beberapa waktu lalu, dengan harapan agar masalah tersebut tidak hilang ditelan Bumi.

Penanganan kasus ini seharusnya lebih mengedepankan penyelesaian perkara secara hukum mengingat korbannya masih berusia anak dan terlebih lagi kasusnya merupakan dugaan dan atau upaya perkosaan atau persetubuhan.

“Mari sama-sama kita mendorong penanganan kasus ini agar dituntaskan secara hukum demi tegaknya (supermasi hukum) yang seadil-adilnya. Kami berharap penanganan perkara tersebut agar tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” tagas, Harmain. pada awak media ini, via pesan Watshapp. Selasa 13/6/2023.

Kata Dia. Inshaa Allah, jika Tuhan mengijinkan dalam waktu dekat ini, kami akan melakukan upaya koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara. Agar persoalan tersebut tidak dilakukan perdamaian antara pihak korban dan pelaku.

Harmain menyebut Penasehat hukum, unsur lembaga kemasyarakatan lingkungan (RW) dan pemuka agama serta pihak-pihak terkait lainnya. Sebab hal tersebut sangatlah Risqan/fatal, jika berakhir dengan jalur perdamaian alias damai.

Olehnya itu, Kami mendorong agar penanganan kasus ini terus berlanjut secara hukum karena kekerasan seksual terhadap anak adalah delik biasa yang dapat tetap diproses meskipun tidak ada pelaporan.

“Hal tersebut perlu diupayakan untuk memberikan efek jera bagi pelaku, sehingga pelaku tidak bisa bebas tanpa mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini.” jelasnya dengan tegas kepada pihak Aparat penegak hukum di Wilayah Polres Halmahera Selatan itu sendiri.

Dia juga mempertegas, bahwa penyelesaian secara kekeluargaan, bisa menjadi contoh buruk dan memungkinkan pengulangan tindakan kekerasan itu kembali.

Hal itu menyebabkan korban anak tidak terlindungi dan tidak mendapat jaminan perlindungan hukum. “Pelakunya mesti diberikan hukuman berat, bukan didamaikan, dan dilimpahkan kasusnya ke Kejaksaan, sebab untuk menentukan layak atau tidaknya kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan, sesuai ketentuan UU yang berlaku,” terangnya.

DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Halmahera Selatan, secara institusional akan terus mengawal kasus ini dan memastikan setiap anak mendapatkan jaminan perlindungan hukum dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana dalam amanat konstitusi UUD 1945 Pasal 28B ayat (2), yang menyebutkan bahwa; setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.” tandasnya. ( Jek/Redaksi)

Sumber” DPC GPM Halsel.

Komentar