Berita sidikkasus.co.id
RIAU – Ditresnarkoba Polda Riau bersama Polres Dumai, mengungkap jaringan peredan narkoba internasional, menyusul diamankannya 9 tersangka sindikat beserta 168.89 Kg shabu shabu dan 11.712 buti Pil Ekstasi barang buktinya (Barbut).
Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal, S.I.K, M.H dalam konferensi pers yang digelar dihalaman Taman Bukit Gelanggang Kota Dumai, Senin (12/6/2023) memaparkan, keberhasilan pengungkapan tersebut sebagai bukti jajarannya tetap menyatakan perang terhadap pengedar narkoba di wilayahnya.
” Pengungkapan ini juga untuk menindaklanjuti atensi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si dalam pemberantasan peredaran narkoba hingga ke akar akarnya,” terangnya.
Kapolda menguraikan, keseluruhan barang bukti tersebut, diungkap dari 7 kasus narkoba dengan rincian 4 kasus dengan 5 tersangka atas keberhasilan Polres Dumai, sementara 3 kasus dengan 4 tersangka lainnya oleh Ditresnarkoba Polda Riau.
Dijelaskan, pengungkapan kasus tesebut bermula pada Rabu (12/5/2023), Sat Narkoba Polres Dumai berhasil mengamankan 6,36 Kg sabu dari seorang tersangka berinisial AB (42) warga Provinsi Jawa Timur saat sedang berada di kamar kos-kosan di Jalan Arifin Ahmad RT. 001 Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur.
” Selanjutnya, Rabu (17/5/2023), Sat Narkoba Polres Dumai berhasil mengamankan 180,34 gram shabu dan 1.577 Pil Ekstasi dari seorang tersangka berinisial WS (42) warga Provinsi Sumatera Utara di sebuah rumah kos-kosan di Jalan Pulau Mampu No. 26 RT. 006 Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan,” tambah Irjen Pol Mohammad Iqbal.
Selain itu, sambung Kapolda, sebanyak 124,99 Kg Shabu juga berhasil diamankan oleh Sat Narkoba Polres Dumai, Selasa (30/5/2023) bersama 2 tersangka berinisial RT (50) warga Kabupaten Meranti dan AS (29) warga Kota Dumai dari 3 TKP berbeda yakni Jalan Mataim RT. 003 Kelurahan Teluk Makmur Kecamatang Medang Kampai tepatnya di Pinggir Pantai Merambung, Jalan Nelayan Laut Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat dan Jalan Pangeran Diponegoro Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Kota.
Tak berhenti sampai disitu, sebanyak 8 Kg shabu kembali berhasil diamankan oleh Sat Narkoba Polres Dumai, Senin (5/6/2023) dari seorang tersangka berinisial MZ (31) warga Kabupaten Aceh Timur disekitar Areal Pelabuhan Penyebrangan Selingsing Kojon Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai.
Tak hanya Polres Dumai, Ditresnarkoba Polda Riau turut berhasil mengamankan 2,74 Kg Shabu dari seorang tersangka berinisial RA (38) warga Kota Pekanbaru saat sedang berada di Jalan Cipta Karya Gg. Limbat Kelurahan Sialang Munggu Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru, Senin (29/5/2023) lalu.
Lalu, Ditresnarkoba Polda Riau kembali berhasil mengamankan 11,64 Kg Shabu dan 10.135 butir pil Ekstasi dari seorang tersangka berinisial RS (31) warga Kota Pekanbaru saat sedang berada di Jalan Sempurna Gang Zamrud Kelurahan Tampan Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, Jumat (2/6/2023).
Tak lama kemudian, Rabu (7/6/2023) Ditresnarkoba Polda Riau kembali berhasil mengamankan 14,96 shabu dari dua tersangka asal Kabupaten Sumatera Barat berinisial YEP (35) dan YEN (22) di Perumahan Graha Mutiara Mandiri Blok EE-7 Kelurahan Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
“Saya tentunya memberikan apresiasi kepada Kapolres Dumai dan Ditresnarkoba Polda Riau atas pengungkapan Kasus Peredaran Gelap Narkotika Jenis Shabu sebanyak 169 Kilogram dan Pil Ekstasi sebanyak 11.712 Butir serta Uang Tunai sejumlah Rp. 3,319 Milyar selama bulan April sampai dengan bulan Juni 2023 dari 9 orang tersangka tersebut, sebut Kapolda.
Dilanjutkan Kapolda Riau, konferensi pers ini bertujuan untuk memberikan early warning kepada para pelaku kejahatan lainnya bahwa Polda Riau dan Jajarannya serius memberantas peredaran Narkoba di wilayah Provinsi Riau.
“Dari jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, ini menunjukkan bahwa kita terus berperang dengan pengedar narkoba dan ini juga menunjukkan bahwa Polda Riau dan Jajarannya terus melakukan kinerja yang sangat luar biasa dan terus berperang secara masiv kepada mengedar narkoba. Kita proses tegas dan terukur serta tidak ada toleransi bagi pelaku narkoba, kita harus perangi bersama, para pengedar gelap narkoba gelap ini, tegasnya.
Usai pelaksanaan konferensi pers yang diikuti Dir Narkoba Polda Riau Kombes Pol Guntur Yudi Fauris Susanto, S.H, S.I.K, M.H, Dir Pam Obvit Polda Riau Kombes Pol Ahmad Mamora, S.I.K, Kabid Propam Polda Riau Kombes Pol Johanes Setiawan Widjanarko, S.I.K, M.H, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mumin Wijaya, S.I.K, M.H dan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K, kegiatan dilanjutkan dengan Pemusnahan Barang Bukti narkoba yang diperkirakan bernilai puluhan milyar rupiah tersebut.
Konprensi pers dan pemusnahan barang bukti narkoba itu juga tampak dihadiri Walikota Dumai, Anggota Komisi 1 DPRD Kota Dumai, Palaksa Lanal Dumai, Kajari Dumai, Dandim 0320/Dumai, Dan Sat Radar 232 Dumai, Dan Den Arh Rudal 004 Dumai, Kepala Bea & Cukai Dumai, Kepala Imigrasi Dumai, GM PT. Pelindo Dumai, Ketua LAMR Dumai, Ketua NU Dumai, Kaban Kesbangpolinmas, Ka Kemenag Dumai, Kepala Satpol PP Dumai, Ka BNK Kota Dumai, Camat Medang Kampai, Camat Dumai Timur, Ketua LKKMD Dumai, Tokoh Masyarakat dan Perwakilan Siswa/i SLTA Dumai.(AVID/sir)
Komentar