“SAT POLRES ROHIL AMANKAN 2 (DUA) PELAKU KRIMINAL

ROKAN HILIR, JKN – Senin/12/09/18 Terkait penangkapan terhadap 2 orang pelaku pencurian dan kekerasan Minggu/09/09/18 lalu, SAT POLRES ROHIL, berhasil membekuk 2(pelaku) yang di duga melakukan tindakan melanggar hukum berupa kekerasan dan pencurian dengan barang bukti yang telah di amankan.
Adapun 2 pelaku tersebut, berinisial:

1)Emat Riawan alias buyung,(46)tahun, supir, alamat,jln Kapuas, bagan Sinembah,kab Rohil.

2) Khairul alias irul,(30) tahun, swasta, Islam, alamat jln. Kampit,kec.bagan Sinembah, kab Rohil.

Keduanya di ringkus berserta barang bukti berupa,
1(satu) buah pisau, dan lakban.
Terkait penangkapan tersebut, Melalui via seluler saat di konfirmasi oleh awak media JKN Iptu Yuliardi. SH. Menjelaskan.

Tepatnya pada hari Minggu 06/11/2016 lalu, sekitar pukul 13:00 wib, datang 2 (dua) orang yang salah satunya bernama Faisal datang ke toko milik saya(rokan bangunan) yang terletak jln.lintas Riau sumut,kel. Cempedak rahuk,kec. Tanah putih, kabupaten Rokan hilir Riau.

Orang yang bernama Faisal tersebut, membeli 10(sepuluh sak semen Padang) dan meminta untuk, diantarkan ke simpang, mutiara,kel.banjar XII lalu saya memerintahkan supir saya, yang bernama: romisah putra dan anaknya Reza guna untuk mengantarkan semen tersebut dengan menggunakan 1 unit mobil L300 BM 8827 DB,

tepatnya di jalan mutiara, saudara meminta supir untuk berhenti di depan satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam, dan ketika membongkar semen Padang tersebut,

Datang 3 orang laki laki, yang tidak di kenal mendekati supir, dan salah satu dari mereka langsung menodongkan pisau, sambil berkata” tenang saja kau”. Kata orang tersebut, sambil menodongkan pisau.

Dan yang lainnya, langsung mengambil lakban untuk melakukan aksi jahatnya terhadap supir, dan tanpa waktu yang lama, langsung melakban supir dengan kaki, tangan, mulut, dan mata supir, dan langsung memasukkan supir tersebut, ke dalam mobil dan di bawa, ke lokasi 38 Chevron, sedangkan mobil L300 BM 8827 DB, milik supir tersebut, tidak di ketahui keberadaannya, sehingga pelapor merasa di rugikan, sebesar Rp 120.000.000 dan melaporkannya ke polisi.

Mendengar laporan tersebut,
Kasat Reskrim AKP, Faizal Ramzani, SH,SIK. Langsung memerintahkan unit buser, melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku curas, dan berhasil di amankan.

Tepatnya di daerah Bagan Sinembah, kabupaten Rokan hilir Riau pada hari Selasa,11/09/18 pukul 17:00 wib, pelaku tersebut berhasil di amankan. Dan di bawa ke polres Rohil, guna penyelidikan lebih lanjut.Tim JKN.

Komentar