Penempatan Pembangunan Harus Tepat dan Sesuai Kebutuhan Yang Mendesak Untuk Masyarakat

Berita SidikKasus.co.id

MELAWI-KALBAR, – Ketua Pengurus Cabang (Komando Investigasi Nasional – Profesional Jaringan Mitra Negara) PC 324 KIN-Projamin Kabupaten Melawi Jumain menyoroti kebijakan Pemerintah Daerah tentang penempatan inprastrukur jalan dan jembatan yang setiap tahun dianggarkan melalui dana APBD maupun APBN yang mana penempatannya tidak sesuai dengan kebutuhan. Misalnya baik pekerjaan jalan jembatan maupun drenase.

Seperti contoh di Desa Kenual Kecamatan Nanga Pinoh jembatan penghubung antar dusun seyogyanya jembatan tersebut sudah lama menjadi keluhan masyarakat bahwa jembatan tersebut mengalami rusak ringan,masyarakat berharap jembatan tersebut srgera dilakukan perbaikan namun sampai detik ini belum juga masuk dalam anggaran sehingga mengalami rusak parah padahal jembatan tersebut masuk jalur utama bagi warga setempat.

Begitu juga jembatan di dusun kuala belian Desa Pal jembatan tersebut sudah lama mengalami kerusakan sampai sekarang belum juga di perbaiki padahal jika kita lihat akses ruas jalan tersebut selalu ramai dilewati warga itu juga seharusnya masuk kategori kebutuhan mendesak namun sampai saat ini belum juga di perbaiki ucap Jumain. Minggu (21/05/2023).

Jumain mengatakan justru pemerintah membangun daerah yang minim pemukiman dan ada indikasi penempatan pembangunan seolah olah berdasarkan kepentingan.
Seharusnya untuk menempatkan pembangunan mengacu kepada hasil dari musrenbang baik musrenbang tingkat Desa, tingkat Kecamatan maupun tingkat Kabupaten.
Dari hasil musrenbang masuk ke tahap penyusunan RKPD di dalam penyusunan RKPD tersebut di pilih lah mana yang dianggap kebutuhan mendesak itu seharusnya yang di masukkan oleh tim badan perencanaan daerah bukan asal tempat sesuai keinginan si prngusul atau selera si kontraktor.

Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum antarpelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan Nasional dan rencana pembangunan Daerah. Musrenbang diatur dalam Undang-Undang no. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan diatur oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas untuk tingkat nasional dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)

Perkembangan perencanaan partisipatif bermula dari kesadaran bahwa kinerja sebuah prakarsa sangat ditentukan oleh semua pihak yang terkait dengan prakarsa tersebut. Semua pihak yang terkait selanjutnya dikenal dengan istilah pemangku kepentingan (stakeholders). Komitmen semua pemangku kepentingan adalah kunci keberhasilan program, dan diyakini bahwa besarnya komitmen ini tergantung kepada sejauhmana mereka terlibat dalam proses perencanaan. Dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,

perencanaan partisipatif diwujudkan antara lain melalui musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) di mana sebuah rancangan rencana dibahas dan dikembangkan bersama semua pemangku kepentingan. Pemangku kepentingan berasal dari semua aparat penyelenggara negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif), masyarakat, kaum rohaniwan, pemilik usaha, kelompok profesional, organisasi non-pemerintah, dan lain-lain

Sementara itu Musrenbang terdiri atas beberapa tahapan yang bertingkat, yaitu:

Musrenbang Nasional; Musrenbang ProvinsiMusrenbang Kota/Kabupaten Musrenbang Kecamatan Musdes hingga Musdus.

Jika kita lihat dari tingkatan sudah barang tentu sistim pembangunan terukur dan tepat dalam sasaran namun yang sering terlihat dan terjadi malah sebaliknya dimana ada pemukiman padat sebagian jalan tidak tersetuh sementara daerah minim penduduk justru terbangun lebih dulu.

Dalam hal ini Jumain mengatakan bahwa Ormas KIN-Projamin Kabupaten Melawi akan selalu kritis bersama masyarakat guna Mengawal Pembangunan Indonesia Maju untuk menggapai cita cita program Jokowi tuntas 2024 tutupnya. (Tim/Sofyan).

Komentar