Berita sidikkasus.co.id
BOBONG, – Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Maluku Utara harus berani mengupas tuntas Dugaan kasus bantuan pada DKP ( Dinas Kelautan dan Perikanan) Kabupaten Pulau Taliabu. Sebab, bantuan berupa Pengadaan mesin Katintin dan Body Fiberglass yang kuat Dugaan tidak tepat sasaran, Alhasil bantuan tersebut hanya dibagikan kepada keluarga bos-bos dari tahun 2015 hingga 2022.
Olehnya itu, DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu Mendesak Kepala Kejaksaan dan Tim Penyidik Tipidkor Pulau Taliabu harus melakukan penyelidikan, penyidikan dan atau menggeledah dinas terkait agar mendapatkan bukti-bukti berupa dokumen-dokumen pentingnya.” ungkap, Lisman pada awak media ini. Jumat (19/05/2023).
Selanjutnya, Aliansi Pemuda dan Rakyat Kramat Menggugat Desak Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Maluku Utara harus melakukan pemeriksaan dan Penyelidikan atas Anggaran Pemuda Kramat dan Bantuan DKP Taliabu.
Sebab. Korupsi merupakan tindak pidana paling keji yang ada di muka bumi ini, itu juga merupakan penggelapan uang rakyat yang di gunakan untuk kepentingan pribadi atau individu yang menjadi imbas dari kegiatan korupsi yaitu terhentinya pembangunan.
“Hancurnya tatanan pemerintahan dan bahkan terjadinya kelaparan, ketidakadilan serta kesenjangan berkepanjangan.” Ungkap Koordinator Aksi ( Korlap) Sanju La Olu, dalam orasi didepan kantor Kejari Pulau Taliabu. Jumat (19/05/2023), siang tadi.
Kata dia, dalam orasi nya bahwa, Tim Penyidik Kejaksaan juga harus usut tuntas penanganan covid 19. Sebab, berdasarkan pengkajian kami ada beberapa hal yang kami menduga berjalan tidak sesuai dengan yang semestinya dilaksanakan, maka menjadi pertanyaan besar bagaimana pemerintah setempat mengelola anggaran yang telah di kucurkan untuk Desa Kramat Kecamatan Taliabu Barat itu sendiri.” tagasnya, Sanju La Olu dalam orasinya.
Hal tersebut ditanggapi serius oleh KASI INTEL ( Seksi Intelijen) Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Nazamudin.,SH, bahwa terkait saruan aksi itu, kami akan segera tindak lanjuti dan terlebih dahulu berkordinasi dengan DPMD dan Inspektorat untuk mendapatkan dokumen-dokumen pendukung nya.” singkat nya, pada awak media ini, via pesan Watshapp. Jumat (19/05/2023).
( Jek/Redaksi)
Komentar