Berita Sidikkasus.co.id
BOBONG, – Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Maluku Utara akan usut tuntas terkait Dugaan Bantuan DKP dan Anggaran Pemuda Kramat yang di anggarkan melalui ADD.
Hal ini disampaikan oleh KASI INTEL ( Seksi Intelijen) Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Nazamudin.,SH, bahwa terkait saruan aksi itu, kami akan segera tindak lanjuti dan terlebih dahulu berkordinasi dengan DPMD dan Inspektorat untuk mendapatkan dokumen-dokumen pendukung nya.” singkat nya, pada awak media ini, via pesan Watshapp. Jumat (19/05/2023).
Kasus tersebut karena Aliansi Pemuda dan Rakyat Kramat Menggugat menggelar saruan aksi di Kantor Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Maluku Utara.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Aksi ( Korlap) Sanju La Olu, bahwa korupsi merupakan tindak pidana paling keji yang ada di muka bumi ini, itu juga merupakan penggelapan uang rakyat yang di gunakan untuk kepentingan pribadi atau individu yang menjadi imbas dari kegiatan korupsi yaitu terhentinya pembangunan.
“Hancurnya tatanan pemerintahan dan bahkan terjadinya kelaparan, ketidakadilan serta kesenjangan berkepanjangan.” Ungkap dia dalam orasi didepan kantor Kejari Pulau Taliabu. Jumat (19/05/2023), siang tadi.
Kata dia, dalam orasi nya bahwa, berdasarkan pengkajian kami ada beberapa hal yang kami menduga berjalan tidak sesuai dengan yang semestinya dilaksanakan, maka menjadi pertanyaan besar bagaimana pemerintah setempat mengelola anggaran yang telah di kucurkan untuk Desa Kramat Kecamatan Taliabu Barat itu.
Sebab. Berdasarkan advokasi yang telah kami lakukan, diduga terjadi penggelembungan anggaran untuk pemuda, yang dimana pada tahun 2022 pemuda menerima anggaran sebesar 20.500.000,- ( Dua puluh juta limaratus ribu rupiah).
“Sementara dalam laporanya sebesar 37,000,000, – ( Tiga puluh tuju juta rupiah).” ujarnya.
Selain itu, kata dia, dalam laporan terdapat bantuan kelautan dan perikanan serta penanganan Covid-19 yang kami menduga tidak sesuai dengan apa yang terjadi dilapangan.
“Karena dari hasil tersebut dapat dilihat bahwa praktek-praktek korupsi yang ditentukan menyebabkan kerugian negara begitu besar yang telah terjadi di Desa Kramat.” papar, Sanju La Olu, dalam orasinya.
Untuk itu, dengan segala instrumen yang dimiliki oleh Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu maka kami atas nama Aliansi Pemuda dan Rakyat Kramat Menggugat ( APRKM) meminta dan Mendesak;
Mendesak Inspektorat Pulau Taliabu agar dapat transparansi terkait dengan laporan pertanggungan jawaban Desa Kramat.
Mendesak Kejaksaan Negri Pulau Taliabu agar memeriksa laporan pertanggungan jawaban Desa Kramat yang kami menduga banyak kegiatan yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan.
Selanjutnya. “Mendesak Kejaksaan Negri Pulau Taliabu agar memeriksa mantan kepala desa dan bendahara Desa Kramat terkait persoalan penggelembungan anggaran pemuda dan penggelembungan bantuan kelautan dan perikanan juga penanganan Covid-19 serta pembangunan 1 paket jembatan titian.” tegasnya. ( Jek/Redaksi)
Komentar