JEMBER – Polres Jember menggelar press release kasus tindak pidana pemerasan yang dilakukan dua orang ber inisial RB dan ML,pada Selasa (16/03/2023) di Aula Rupatama.
Sebelumnya, Kedua Pelaku RB dan ML harus berurusan dengan polisi, karena diduga kuat telah melakukan pemerasan dengan ancaman kepada pemilik warung makan Sajiku di Jalan Hayam Wuruk, Kabupaten Jember.
Kedua tersangka ini bersekongkol menakut-nakuti korban, bahkan mengaku sebagai anggota polisi dari Polres Jember serta wartawan.
Kapolres Jember, AKBP Moh Nurhidayat mengatakan, kedua tersangka ini mengancam korban kalau lahan parkir para konsumen di warung Sajiku tersebut menyalahi aturan peraturan daerah dan sering menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
“Dan lahan yang digunakan oleh warung korban, adalah trotoar. Sehingga hal itu bangunannya akan dibongkar oleh instansi terkait, karena mengganggu jalan raya,” ujar AKBP Nurhidayat,
Menurutnya, untuk memberikan rasa keamanan, Pelaku RB yang mengaku sebagai wartawan ini,meminta korban membayar sebesar Rp 15 juta supaya masalah pelanggaran hukum tersebut tidak dibawa ke polisi.
“Tawaran Rp 15 juta, namun disepakati bersama agar korban cukup membayar sebesar Rp 6,5 juta saja kepada pelaku R,” pungkas Kapolres Jember.
Selain itu, tersangka juga meminta uang keamanan kepada korban sebesar Rp 1,5 juta yang harus dibayarkan setiap bulan.
Dari kasus tersebut, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa Buku rekening bank milik tersangka, serta uang tunai sebesar Rp 2 juta, sisa uangnya hasil pemerasan yang dilakukan ada di buku tabungan itu,” jelas AKBP Nurhidayat.
Atas perbuatanya itu, AKBP Nurhidayat mengaku menjerat dua tersangka ini dengan pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider pasal 378 KUHP.
Dengan ancaman hukuman paling lama, sembilan tahun penjara. (AR)
Komentar