Berita sidikkasus.co.id
BOBONG, – Dugaan Oknum Kajari Nakal, diduga dalam melakukan permainan beberapa proyek dengan pihak kontraktor dengan tujuan untuk mendapatkan Uang haram di Pemda Pulau Taliabu dengan cara bergerak cepat dalam tengah-tengah malam di kantor Bupati baru pada Pemda Pulau Taliabu
Olehnya itu, DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu, Maluku Utara terus mendesak Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Bpk Burhanuddin.ST, Secepatnya untuk melakukan pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Maluku Utara. Karena edaran Jaksa Agung RI itu kan sangat jelas, jika ada oknum Kajari Nakal, maka akan kita copot.
Pasalnya, sejumlah kasus dugaan korupsi yang mengendap di meja Kajari Pulau Taliabu dari tahun 2021 hingga saat ini, diduga Kajari masih juga terus melindungi dan memelihara terhadap oknum-oknum pejabat di Pemda Pulau Taliabu dalam melakukan kejahatan untuk kepentingan pribadi, itu kan sangat merugikan keuangan negara hingga miliaran Rupiah.
Apakah Kajari itu tugasnya hanya menutup-nutupi kasus dugaan korupsi ataukah tugasnya hanya diduga bergerak cepat untuk melakukan lobi-lobi anggaran pencairan pada proyek di Pemda Pulau Taliabu. Otaknya hanya nakal seperti itu, layaknya harus dicopot dari jabatannya.
“Jika kasus tersebut masih terus ditutupi oleh Kajari Pulau Taliabu, maka dari itu GPM terus menduga Oknum Kajari itu masih juga tetap Nakal, dengan tujuan untuk kepentingan pribadi nya. Hal ini sangat menyayangkan kepada masyarakat.” cetus Bung Dex alias Lisman pada awak media ini. Selasa (9/05/2023).
Lanjutnya, kata dia, dengan tegaskan kepada Kajagung RI tidak boleh diam dalam masalah ini, harus secepatnya mengambil langka tegas untuk melakukan pencopotan terhadap oknum Kajari nakal itu. Sebab masyarakat sangat menilai bahwa Kajari Pulau Taliabu itu tidak layak lagi bagi kami, untuk ditugaskan di Kabupaten Pulau Taliabu.
“Jika Kajagung RI tidak melakukan pencopotan maka masyarakat bersama GPM Pulau Taliabu pasti menduga Kajagung juga ikut masuk angin dalam masalah tersebut.” tutupnya. ( Jek/Redaksi)
Komentar