Tembilang Jadi Petunjuk Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Pasutri Lansia di Palas

Berita Sidikkasus.co.id

PADANG LAWAS – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas (Palas) berhasil Ungkap Kasus Terjadinya dugaan Tindak Pidana, Dengan sengaja melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban.

Sebelum nya warga masyarakat kabupaten Padang Lawas (Palas) di hebohkan atas penemuan pasangan suami istri PH (58) dan RD (56), yang tewas mengenaskan di rumahnya Desa Gunung Intan, Kecamatan Barumun Selatan, pada Jumat (05/05/2023) sekira pukul 20.00 WIB.

Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan, SIK, M.Si, Melalui Kasat Reskrim AKP Hitler Hutangalung, SH, MH,dikutip dari Pers release nya membenarkan atas Terjadinya dugaan Tindak Pidana, Dengan sengaja melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban pasangan suami istri PH (58) dan RD (56),di rumahnya Desa Gunung Intan, Kecamatan Barumun Selatan, pada Jumat (05/05/2023) sekira pukul 20.00 WIB.

Dari keterangan Kasat, Pasutri Lansia ini tewas di tangan anak kandung nya sendiri JH Lk, 22 TH.
Kasat juga meceritkan motif pelaku/ tersangka terhadap korban, Pada hari jumat sekira pukul 19.00 wib Saudara JH datang kerumah ayah nya di Desa Gunung Intan, saudara JH meminta pekerjaan dan tinggal dirumah ayahnya PH lalu ayahnya mengatakan tidak ada pekerjaan dan tidak memperbolehkan tinggal bersama ayahnya dengan nada keras sambil membawa 1(satu) buah Tembilang, sehingga pelaku emosi dan mengambil Batu dari depan rumah dan memukulkan/menghantamkan ke kepala korban, lalu korban jatuh telungkup. Selanjutnya pelaku mengambil Tembilang lalu memukulkan Tembilang 1(satu) kali ke bagian kepala belakang korban.
Selanjutnya ibu tiri korban datang dari arah pintu depan menuju ke pelaku sambil berteriak, lalu pelaku menghantamkan Tembilang ke kepala bagian belakang ibunya sebanyak 1(satu) kali pukulan lalu ibu korban terjatuh.

Selanjutnya Pelaku Pergi meninggalkan rumah korban menggunakan Sepeda Motor Honda Revo tanpa Plat Nomor kenderaan milik nya.

“Atas perbuatan nya pelaku dan barang bukti Pakaian Korban, Pakaian Tersangka, 1 (Satu) buah Tembilang dengan Ukuran kira-kira 130 Cm.1 (satu) Buah Batu Sungai.1 (satu) Buah Hp Nokia type 105 Warna Hitam No. Simcard 082377092256, 1(satu) buah Hp Oppo type A12 warna Biru dengan pelindung Casing Transparan No. Simcard : 081260645013, 1 (satu) Botol minuman ALe-ALe.1(satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo tanpa Plat nomor kendaraan, di amankan di polres palas untuk proses selanjut nya,Terang Kasat (HS79)

Komentar