CIREBON, JKN – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cirebon Jawa Barat diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dalam penganan proses kasus gugatan cerai pegawainya An. Wita Herawati pasalnya tanpa melalui mekanisne yang benar serta prosesnya yang begitu cepat mirip layanan restoran makanan cepat saji ala Fried Chiken yang dengan begitu gampangnya mengeluarkan surat rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Pendidikan Daerah ( BKPPD ) Kota Cirebon tanpa mengklarifikasi kedua belah pihak apalagi ini menyangkut persoalan rumah tangga sehingga terbit Keputusan Wali Kota Cirebon tertanggal 26 Februari 2017 melalui Nomor :472/Kep.028-BKPPD/2018 Tentang Pemberian Izin Penceraian Sdr.Wita Herawati NIP.197811232007012005 Jabatan Urusan Kesehatan Masyarakat padahal dalam proses perceraian yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) umumnya memerlukan waktu yang relatif lama. dalam penanganan kasus gugatan cerai pegawai PNS Dinas Kesehatan tersebut disinyalir menggunakan jalur pintas yang melibatkan banyak pihak. tapi soal siapa yang bermain mata dalam kasus ini sementara belum diketahui..hal ini yang dikeluhkan oleh suami Wita kepada Media Jejak Kasus News Nasional saat bertandang ke Redaksi JKN Nasional dibilangan Jl. Pilang Raya Cirebon beberapa waktu lalu.
Ary Hidayat yang merupakan suami sah Wita mengungkapkan pihak Dinas Kesehatan Kota Cirebon tidak memanggil pihaknya serta hanya mendengar keterangan sepihak sehingga terbitnya surat tentang izin perceraian untuk istrinya tersebut dan pihaknya baru dipanggil sekali saat dirinya melalui jasa pengacara melakukan somasi. ‘Saya selaku suami tidak pernah merasa dimediasi oleh atasan Wita atau dari Dinas Kesehatan tempat istri saya bekerja itu dengan alasan pihak Dinas Kesehatan Kota Cirebon tidak memiliki bidang Konseling ,pernah dipanggil untuk klarifikasi oleh Dinkes itu pun setelah kita somasi,’ujar Ary Hidayat kepada Jejak Kasus News Jumat pekan silam. Ary Hidayat bapak dengan dua anak ini juga menambahkan pihaknya merasa dirugikan baik moril maupun materil akibat tindakan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cirebon yang begtu mudah mengeluarkan rekomendasi tanpa mendengarkan keterangannya dirinya selaku tergugat terlebih dengan alasan Dinkes Kota Cirebon tidak memiliki unit Konseling. karena hal ini menurutnya bisa menjadi preseden buruk bagi Dinas terkait khususnya juga bagi masyarakat pada umumnya.
Wita diduga juga telah memberikan keterangan palsu terkait laporannya kepada kepolisian tentang kehilangan buku nikahnya padahal menurut ary buku nikah yang dilaporkan hilang oleh istrinya tersebut masih ada,dengan bukti secarik kertas laporan kehilangan dari Polsek Sektor Selatan Timur dengan nomor C. I/014/1/2018/Sektor tabggal 04 Januari 2018 ini lah wita berhasil mendapatkan duplikat akta nikah yang terbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Harjamukti Kota Cirebon.
‘Saya terpaksa melaporkan Wita dengan tuduhan dugaan laporan palsu ke Polresta Kota Cirebon dengan Nomer : LP/ 397/B/VI/2018/JER/CIREBON KOTA itu karena saya merasa diperlakukan tidak adil,’ ungkap Ari Hidayat.
‘Kalau memang buku nikah ada namun dibilang hilang menurut saya ini kasus penggelapan.ini dapat dilaporkan.kami mengeluarkan duplikat buku nikah disebabkan oleh dua faktor yaitu buku nikahnya rusak atau hilang yang dibuktikan melalui surat kehilangan dari pihak yang berwajib, ‘ujar Juhana Pj Kepala KUA Harjamukti saat dimintai tanggapannya kepada JKN nasional.
Hafidz/Jkn
Komentar