Berita Sidikkasus.co.id
BOBONG, – Diduga Para Pendusta di Lindungi, Para Penjilat di Lindungi, Para perampok dan terus memelihara para pencuri uang rakyat.
Oleh karena itu, para Aktivis bersama Gerakkan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu mendesak Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dibawah Pimpinan Bapak Burhanuddin.ST segera bertindak tegas untuk melakukan pencopotan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu atas sejumlah kasus dugaan korupsi yang tidak mampu di selesaikannya. Seharusnya Kajari Taliabu itu jeli dalam memberantas kejahatan tindak pidana korupsi di Negri Hemungsia Sia Duvu ini. Sayangnya malah diduga membiarkan dan memeliharanya dengan rapih .” tegas bung Dex alias Lisman pada awak media ini. Kamis (4/05/2023).
Tidak hanya itu, Oknum Kepala Kejaksaan diduga juga mengatur bisnis dengan para Kontraktor, hingga tengah malam melakukan lobi-lobi anggaran pencairan akhir tahun 2022, sekira pukul 1.30 WIT, di ruang Kaban Keuangan Kantor Bupati baru Pulau Taliabu di Maluku Utara.” kesal sumber terpercaya itu.
Kata orang pendemo di depan kantor Kejari Taliabu bahwa, Sejumlah kasus dugaan korupsi di Pemda Pulau Taliabu menjadi cemoohan dikalangan publik. Dan Kajari disebut pengecut.
Dia mengatakan dalam praktek Penegakan Hukum, Kejaksaan adalah salah satu Institusi yang paling banyak mendapat cemoohan dan tudingan miring masyarakat. Upaya pembenahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Pulau Taliabu tak nampak sebagaimana faktanya, praktek dugaan korupsi yang sangat marajalela di Pemda Taliabu tak tersentuh sedikitpun oleh Institusi penegak hukum seolah masih terpelihara rapih.
“Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu sudah mencederai marwah serta menodai kepercayaan masyarakat sebagai Lembaga Hukum. Dalam pengembangannya, kami menilai Kajari Pulau Taliabu masih mendiami sejumlah kasus-kasus dugaan korupsi yang ada dimeja mereka itu sendiri.” timpalnya.
Maka dari itu, kata dia, Kejaksaan Agung RI harus tegas kepada Kajari Pulau jika tidak mampu menuntaskan kasus Dugaan korupsi untuk segera mencopot dari Jabatannya.
Jika terbukti melanggar kode Perilaku, ketentuan Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 serta melanggar Peraturan Kejagung Republika Indonesia No: PER 067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa.
Dibawah Pimpinan Bapak Burhanuddin, kata dia, Kejaksaan Agung RI juga harus mampu menyelamatkan krisis Penegakan Hukum yang terjadi di Kejaksaan dengan mengambil alih kasus tersebut.
“Kejagung tidak boleh tinggal diam, masyarakat sudah geram dengan perilaku oknum Pejabat Kejari Pulau Taliabu yang diduga sudah main mata dengan koruptor. Kejagung harus ambil alih kasus ini,” harap Ketua DPC-GPM Pulau Taliabu, disapaan Bung Dex.
Tambah dia menyampaikan, demi tegaknya Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, UU Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi, Nilai-nilai Kemerdekaan, Persatuan, Kedaulatan, Keadilan, Kemakmuran dan Kebajikan Universal di Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta ini, menyepakati bahwa Pelanggar berat adalah para Koruptor dan para Pengkhianat Bangsa yang telah menjadi antek-antek Asing dan Aseng.
Menegaskan Aparat birokrasi dan Penegak Hukum harus menjadi contoh untuk taat hukum, agar masyarakat juga menaati hukum sebab jika aparat tidak memberi contoh, maka masyarakat akan mengabaikan aturan-aturan hukum. Namun sayangnya selama ini justru aparatur negara tidak memberikan contoh yang baik, bahkan tidak sedikit yang justru menjalin kontak kerjasama dalam untuk melakukan pelanggaran hukum.
“Supremasi hukum di Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu patut dipertanyakan, karena sudah berjanji kepada GPM bahwa setiap Tahun harus 2 kasus korupsi itu dituntaskan oleh Kajari ternyata hanya berbohong ke mereka saja. Kajari seolah-olah tidak memiliki taring, Kajari tutup mata dan telinga seolah-olah hal ini tidak pernah terjadi,” cecar aktivis GPM Pulau Taliabu tersebut.
Oleh karena itu, kata Lisman, pihaknya sangat tidak setuju dengan apa yang dilakukan Kejaksaan ini. Sebagai Penegak Hukum yang tahu tentang Undang-Undang, harus tegas mengambil keputusan, karena korupsi sangat merugikan negara dan harus diberantas sampai keakar-akarnya. Seseorang yang melakukan tidak kejahatan korupsi yang merugikan negara harus diproses secara hukum yang berlaku, bukan diaminkan,
“Mandulnya supremasi hukum di Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, maka dengan itu Kejaksaan Agung RI untuk segera bersihkan Kajari dari penyakit yang sangat jengkel oleh masyarakat terkait tindak pidana korupsi. Ini terlihat jelas, saat dihadapkan dengan Pejabat Pemerintah yang korup, Kejari seolah-olah tidak memiliki taring, Kejari tutup mata dan telinga seolah-olah hal ini tidak pernah terjadi,” tegas Bung Dex mengakhirinya. ( Jek/Redaksi)
Komentar