BI Diduga Rampok BLT-DD, Tim Penyidik Kejari Halsel Didesak Harus Tetapkan Tersangka Kades Labuha

Berita Sidikkasus.co.id

LABUHA, – Kejaksaan Negeri Labuha, Halmahera Selatan tidak boleh pelihara kasus korupsi di Kabupaten Halmahera Selatan salah satunya Kepala Desa Labuha berInsial BI. BI adalah Kuat dugaan melakukan kejahatan kasus Tindak Pidana Korupsi ( Tipidkor) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT-DD) sebesar Rp 700 juta lebih.

Pasalnya, BLT-DD Labuha adalah pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Desa yang bersumber dari Dana Desa untuk pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dan mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Parahnya Kades Labuha BI, itu tidak mau tahu karena tidak menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa kepada Keluarga yang kategori miskin di Desa Labuha itu sendiri Sebesar Rp. 700 Juta lebih.

Hal tersebut berdasarkan ke-Lima orang tim inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan yakni Husni Mubarak S.STP, M.Ramli Yoisangadji.SE, Maryanto SE, Eliyanti Hasan Tjan SE, Rustam Umafagur.

Berdasarkan Surat Tugas inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 836/08-INSP.K/2023, tertanggal 23 Pebruari 2023. Kelima orang Tim Inspektorat tersebut usai melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Labuha sekira pukul 14.00 WIT di kantor setempat dan menemukan temuan dalam pemeriksaan BLT-DD Labuha yang tidak tersalurkan sebesar 700 Juta lebih.

Selanjutnya kami sependapat dengan temuan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai Rekomendasi Inspektorat dalam laporan hasil pemeriksaan.

Olehnya, DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Halmahera Selatan, Maluku Utara mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Labuha harus jeli dalam kasus dugaan kejahatan Tipidkor BLT-DD Labuha tersebut. Dan tidak boleh diam karena kasus tersebut sudah jelas harus di usut tuntas terhadap kepala Desa Labuha bapak Badi Ismail.

Kami berharap tim penyidik Tipidkor Kejaksaan Negeri Labuha juga harus transparan dalam mengungkapkan kasus dugaan kejahatan BLT-DD Labuha itu hingga mengadili tersangkanya.” tegas, Harmain Rusli pada awak media ini via pesan Watshapp. Kamis ( 27/4/2023). ( Jek/Redaksi)

Komentar