TERDUGA “ES” PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS SHABU, DI SERAHKAN KE POLRES ROHIL

ROHIL, JKN – Polres Rohil Sabtu 08/09/18, Terkait laporan Kapolsek bagan Sinembah,ke Mapolres Rokan hilir Riau, yang mana Kapolsek bagan Sinembah, menyerahkan salah seorang terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, berserta barang buktinya.

Elianto Sidabutar alias eli,28(tahun), Kristen protestan,buruh tani, alamat,jln lintas Riau sumut km 27, kel.balam sempurna kota,kec.balai jaya,kab.rohil berserta barang bukti berupa,

1(satu) bungkus plastik bening yang di dalamnya berisikan butiran kristal, yang di duga narkotika jenis sabu-sabu.
5(lima) buah pipet bening berukuran kecil.

Paur humas polres Iptu Yuliardi SH.di saat di konfirmasi awak media JKN, Melalui via seluler, mengatakan.

Kejadian tersebut tepatnya pada hari Sabtu 08 09 18 lalu, sekitar pukul 11:00 wib, awalnya pelapor sedang stanbay di pos polisi tepatnya di km 25 yang terletak di jalan lintas Riau sumut km25,kel. Balam sempurna kota, kec. Balai jaya,kab.rohil.

Kemudian pelapor mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang di amankan oleh masyarakat sehubungan dengan pencurian hv, selanjutnya pelapor langsung pergi menuju TKP, setibanya di TKP, pelapor melihat terlapor sudah diamankan oleh masyarakat, tanpa banyak basa-basi pelapor langsung membawa terlapor ke pos polisi di km 25 setibanya di pos polisi.

sekitar pukul 11:30wib
Pelapor langsung melakukan penggeledahan badan terhadap terlapor,
Hasil dari penggeledahan tersebut, di temukan di saku celana terlapor satu bungkus plastik bening yang berisikan butiran kristal, yang di duga narkotika jenis sabu-sabu.

Berserta 5(lima) buah pipet bening yang berukuran kecil, saat itu di saksikan langsung oleh sdr UNTUNG RAMBE selanjutnya pelapor memberitahukan kejadian tersebut kepada Tim opsnal Polsek bagan Sinembah yaitu Bripka DEDY CANDRA dan Bribda SUGIONO.

tak lama kemudian, Tim opsnal Polsek Bagan Sinembah pun datang setelah itu, pelapor menyerahkan terlapor berserta barang bukti kepada Tim opsnal Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut. (Tim JKN)

Komentar