Berita Sidikkasus.co.id
BOBONG, – Dengan adanya komitmen pemerintah untuk mewujudkan good governance maka kinerja atas penyelenggaraan organisasi pemerintah menjadi perhatian pemerintah untuk dibenahi, salah satunya melalui sistem pengawasan yang efektif, dengan meningkatkan peran dan fungsi dari Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
Pengawasan intern ini dilakukan mulai dari proses audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan.
Untuk itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara usai melakukan kegiatan Pemeriksaan Proyek pekerjaan Penimbunan Alun Alun Ibu Kota Bobong, sesuai dengan Nilai Kontrak Rp 1.498.972.103,30.- ( Satu Miliar lebih).
Proyek ini dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD) tahun 2023, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Kabupaten Pulau Taliabu.
Menurut Kepala Inspektur Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu, Gesberd Tani pada saat kami melakukan pemeriksaan dilapangan terkait pekerjaan proyek Penimbunan Alun-Alun Ibu Kota Bobong itu, volumenya sudah sesuai, karena menurut hasil perhitungan kemarin (100 persen sudah selesai).” jelasnya dalam via pesan Watshapp pada awak media ini. Selasa (18/4/2023).
Selain itu, Kuasa Direktur CV. CIPTA TALIABU SEJAHTERA, Suleman Tari mengatakan pihaknya juga tetap berkomitmen menjawab kendala infrastruktur di Taliabu sesuai komitmen dan visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu.
“Dia juga menghimbau kepada seluruh pekerjaan proyek pada Dinas PU-PR Kabupaten Pulau Taliabu itu, jangan hanya mengharapkan uang Muka pada saat untuk melakukan kegiatan pekerjaan yang dimaksud.” tutupnya. ( Jek/Redaksi)
Komentar