Proyek Pemasangan Parit Di Palas Diduga Melanggar UU LLAJ, Material Bangunan Sengaja Ditumpuk Di Badan Jalan

Berita Sidikkasus.co.id

PADANG LAWAS – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Padang Lawas (Palas) sebaiknya rajin patroli. Sehingga, lebih paham kondisi di jalan. Misalnya, apa sudah mengetahui ada tumpukan material bangunan di pinggir Jalan Provinsi. Jika belum, harus dipindah agar tidak mengganggu pengguna jalan yang melintas

Amatan Sidikkasus.co.id, di lapangan Saptu (15/04/2023 ) tumpukan material bangunan yang terletak di jalan lintas provinsi Sumatra Utara(Jalinsum) yang menghungkan Sibuhuan – Sosa itu perlu diangkut.

Jika peletakan material bangunan ada unsur kesengajaan dan mencelakakan pengguna jalan, pemiliknya bisa dipidanakan,” ujar salah seorang warga yang melintas.

Peletakan bahan material di pinggir jalan melanggar Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Tepatnya, menyalahi pasal 28 ayat 1 UU LLAJ junto pasal 274 ayat 1.

Dalam hal tersebut Seharusnya, pihak berwajib dapat melakukan teguran dan penertiban terhadap orang yang meletakkan tumpukan material bangunan yang dapat mengancam keselamatan pengguna jalan,apalagi saat sekarang ini pengguna jalan jauh lebih meninggkat dari hari hari sebelum nya, karna banyak yang mudik liburan Hari Raya Idul Fitri 2023.

Saat Sidikkasus.co.id ingin mengkonfirmasikan hal tersebut kepada Kadishub Palas Ronny Syaiful, S.Sos MM, lewat layanan telefon seluler
+62 822 XXXX9755 tidak membuahkan hasil. Di waktu yang sama juga awak media ini mencoba menghubungi Kabid LLAJ Supriyo, S.Tr lewat layanan telefon seluler +62 853XXXX5161 hingga berita ini dirilis juga telfon seluler nya yang di hubungi tidak mau mengangkat.

(HS79)

Komentar