Berita sidikkasus.co.id
MUARA ENIM – Rabu,12/Apr/2023. Pasal nya Bagai mana mungkin di kantor Desa Tanjung Tiga (SDU) terpasang Bendara Mera putih yang suda compang camping se olah olah tidak di Hargai dan tidak di perhatikan sama sekali ,
Demi memperjuangkan bendera Merah Putih pejuang banyak Tumpahan dara di mana – mana
Bendera Merah putih Sala Satu Lambang Negara Republik Indonesia yang Seharusnya di jaga dan di perhatikan oleh seluruh Bangsa Indonesia serta aparat penegak hukum di seluruh Indonesia dari tingkat kecamatan guru bahkan aparat penegak Hukum Di haruskan memperhatikan lambang negara kita di seluruh Indonesia.
Yang Menjadi sorotan Dari beberapa awak media Bersama DPP LSM Tamperak, Juga lembaga investigasi, Adanya temuan Di kantor kepala Desa Tanjung Tiga, Bendera yang Sudah Robek lapuk camping namun masih berkibar di Depan Kator Kepala Desa Tanjung Tiga, Kecamatan Semende Darat Ulu Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.
Camat Semende Darat Ulu Sat di mintai penjelasan terkait bendera yang sudah rusak dan lapuk tersebut ia menjawab akan kami koordinasikan, Ujarnya. kepada wartawan melalui WhatsApp.
Dengan Adanya temuan ini DPP LSM Tamperak, bersama Be berapa Wartawan Menurunkan Bendera yang sudah Lapuk Robek terlihat jelas, Sehingga DPP LSM Tamperak Menjadi geram melihat bendera yang masih berkibar di Depan kantor kepala Desa Tanjung Tiga DPP LSM Tamperak langsung Menurunkan Bendera yang sudah Lapuk Robek tersebut.
DPP LSM Tamperak beserta beberapa Awak Media ,Disaksikan langsung oleh pemerintah Desa Tanjung tiga Serta Sekcam bersama Jajarannya, Babin Kamtibmas, Koramil Juga ikut menyaksikan DPP LSM Tamperak Menurunkan Bendera Yang masih berkibar di depan kantor kepala Desa Tanjung tiga pada tanggal, 11/April,2023. di perkiraan pukul 1 Wib.
Kepala Desa Tanjung tiga saat di Kumfermasi Oleh awak media Melalui WhatsApp,Namun tidak ada jawab nya.
Babin Kamtibmas Desa Tanjung Tiga ,Saat di Kumpermasi oleh wartawan ,Ia menjawab perihal ini akan di koordinasikan, terangnya. melalu SMS WhatsApp.
Berdasarkan Peraturan UU,
“Ancaman pidana itu diatur dalam Pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b. Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta,” Pungkasnya (adit,ansori)
Komentar