Ketgam. Baga Riadi I Gara Kades Barunang 1
Berita sidikkasus.co.id
KAPUAS TENGAH – Kelompok Masyarakat Pemeliharaan Hutan yang di namakan ” Guna Karya ” yang berada di Dusun Mamput Desa Barunang 1 (satu) Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, sangat berkeberatan atas pembayaran lahan tanah Ulayat yang di lakukan oleh pihak Perusahaan dengan mematok harga lahan yang sangat tidak masuk akal. Sabtu, 08/04)23.
Seperti diketahui bahwa lahan tersebut dulunya adalah Lahan Hutan kosong sehingga masyarakat Dusun Mamput membentuk Kelompok Tani yang di namakan ” GUNA KARYA ‘ Pada tanggal 30 Desember 2008. Ketua Kelompok nya adalah Ekat. K. Lambat laun bulan berganti bulan dan tahun berganti tahun , hingga beberapa tahun kemudian Ekat.K Wafat dan digantikan oleh Repiy.
Diduga oknum kepala desa Barunang 1 ( satu ) telah melakukan manipulasi data, sehingga terjadinya sangketa lahan / tanah di PT. PACIFIC COAL MENING. DESA BARUNANG. KECAMATAN KAPUAS TENGAH PUJON. KABUPATEN KUALA KAPUAS. PROVINSI KALIMANTAN TENGAH.
Terjadinya bukan hanya di (1) satu perusahaan, namun beberapa perusahaan, salah satunya PT. ASMIN BARA BRUNANG ; juga mengalami hal yang sama inilah yang kami rasakan selama BAGA RIADI I GARA menjabat sebagai kepala desa Barok 1. Dan kami sebagai pemilik lahan/tanah tidak menerima keputusan dari kepala desa, karena tidak ada mediasi/musyawarah dengan masyarakat pemilik lahan/tanah.
Tono Priyanto B G Selaku Penerima kuasa menolak dan tidak Terima karena tidak sesuai dengan jumlah ukuran, jumlah ukuran A.N EKAT/TONO (406.2107) hektar. Yang kami peroleh hanya :16,4292 hektar dan jumlah tumpang tindih ; 104 dari jumlah (947, 5278) hektar sesuai ijin ( IPPKAH ) menurut PACIFIC COAL MINING Juga harga lahan yang di bebaskan dengan harga tidak sesuai pertambangan cuma 18 sdn 20 jt/hektar.
Kepala desa BAGA RIADI I GARA yang menyerobot lahan masyarakat adalah anak buahnya kades, mudusnya membeli dan kami tidak berkutik atas tindakan oknum pemerintah Desa, apapun keputusannya dengan pihak perusahaan baik harga mau pun luas lahan.
Kami kelompok pemeliharaan hutan “Guna Raya” Dusun Mamput desa BARUNANG. menuntut atas penyerobotan lahan/tanah yang masuk area PACIFIC COAL MINING kami keberatan dengan oknum yang tidak bertanggung jawab, kami mohon dengan pihak pemerintah maupun penegak hukum supaya kami bisa merasakan kesejahteraan dan di lindungi oleh pemerintah supaya investor asing tidak merajalela dengan sewenang-wenang nya terhadap hak masyarakat.
Hal-hal yang menjadi pokok keberatan masyarakat Dusun Mamput tersebut dan juga yang harus dipertanyakan adalah:
1. Kenapa terjadi tumpang tindih yang sangat luar biasa?
2. Siapa yang membagi lahan secara sepihak.
3. Kami tidak Terima, pembagian atau keputusan dari pihak yang tidak bertanggung jawab, terhadap hak-hak masyarakat & tidak secara profesional.
4. Tanpa ada surat bisa di ukur, pada hal awal pengukuran sudah ada keputusan dari tim pintarisasi kecamatan.
5. Dengan harga lahan 18-20 juta / hektar juga sangat memprihatinkan bagi masyarakat Dusun Mamput.
6. Berdasarkan fakta lapangan pemilik lahan tidak sesuai dengan sebenarnya, karena banyak yang baru saja ada pada saat pengukuran PCM.
7. Kenapa bisa orang lain yang mengambil harga lahan sementara tanpa ada kuasa dari pihak pengukuran.
8. Dan ada juga orang menyatakan surat hilang pada saat dibayar.
Pada hari Senin 03 april 2023 team investigasi sidikkasus.co.id Kalteng ikut mendampingi Tono Priyanto mendatangi pihak PT. PCM ( FASIFIK COAL MINING ) Meminta klarifikasi lahan seluas 200 hektar yang diduga telah di kuasai oleh pihak perusahaan tersebut.
Pihak perusahaan PT. PCM yang diwakili oleh Santoso dan Sigit mengaku bagian administrasi / management, Kami pun bingung kenapa oknum kepala desa Bagariadi.I. Gara membuat rekomendasi, sementara itu pihak PT. PCM tersebut tidak menerima/menolak karena tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Maka dari itu oknum kepala desa Bagariadi.I.Gara membuat surat pernyataan dan akan bertanggung jawab sepenuhnya kepada Yukli selaku pemilik surat tanah. karena dalam surat pernyataan Bagariadi.I.Gara bahwa SPKT atas nama Rahmat2 tidak terdaftar dalam buku register dan diganti dengan SPKT no registrasi:2202/DB/SPKT/I/-2015 pada tanggal 02 januari 2015 .
Apabila dikemudian hari terdapat persengketaan atau permasalahan maka kepala desa Barunang ( Bagariadi.I.Gara ) dan Yukli selaku pemilik surat akan bertanggung jawab sepenuhnya.
Atas surat keterangan dari Kepala Desa tersebut, Pihak PT. PCM merasa tidak Terima dengan kedatangan team investigasi sidikkasus.co.id yang sudah menjelaskan secara rinci dan disertai dengan adanya surat keterangan tersebut, Tono Priyanto. B. G mencoba menelpon Yukli maka dari itu Yukli menghubungi Kepala perwakilan sidikkasus.co.id yaitu; Suparman, dalam percakapan tersebut melalui Via Cellular, Yukli terdengar mengeluarkan kata-kata yang nadanya agak keras dengan berulangkli menyebut menyuruh melaporkan dia ke pihak yang berwajib, dengan kata-kata tuntut Saya, Perusahaan jangan di ganggu. Karena yang menjual tanah itu Saya, dan Saya memiliki surat keterangan pemilik tanah. Ujarnya.
Reporter: Tiem Investigasi Kalteng
Publisher: Suparman
Komentar