Kader Demokrat Ramai – Ramai Datangi Pengadilan, Dukung Kepemimpinan AHY

Berita sidikkasus.co.id

JEMBRANA – Ketua DPC Partai Demokrat Jembrana Wayan Wardana memimpin para pengurus cabang dan kader Partai Demokrat Jembrana mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Negara, Senin (3/4/2023). Tujuan kunjungan ini sebagai bentuk soliditas dari jajaran kader terhadap struktur Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat yang dipimpin Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Menurut Wayan Wardana, kedatangan para pengurus DPC, PAC, hingga ranting ini atas instruksi DPP yang meminta agar semua jajaran Demokrat di kabupaten mendukung partai yang sah dipimpin AHY.

Hal ini dilakukan menyusul ancaman kudeta dan upaya Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan kubu Moeldoko terhadap kepemimpinan AHY. Wardana menyayangkan tindakan Moeldoko yang mengajukan PK.

“Yang bersangkutan ingin merebut jabatan Ketua Umum Partai Demokrat. Sebelumnya Moeldoko tidak pernah menjadi anggota atau kader Partai Demokrat, sehingga jika Moeldoko ingin memimpin partai, ia harus terlebih dahulu duduk di struktur DPD atau DPP,” ujarnya, Senin (3/4/2023).

Selain menyerahkan surat perlindungan hukum sebagai arsip di PN Negara, DPC Demokrat Jembrana juga mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo untuk menunjukkan dukungan terhadap kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

“Kami tegas mendukung ketua umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), bukan yang lain,” tegas Wardana.

Sementara Wakil PN Negara Ni Gusti Made Utami menerima arsip surat tersebut. Setelah itu, para kader dan pengurus partai membubarkan diri dengan tertib. Jajaran Demokrat Jembrana menegaskan mereka solid mendukung kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Pada hari yang sama, DPP Partai Demokrat Bali juga menegaskan dukungan sepenuhnya atas kepemimpinan AHY sebagai Ketum Demokrat. Menurut Ketua DPD Demokrat Bali Made Mudarta, upaya PK Moeldoko sarat muatan politis di tengah proses pesta demokrasi yang sedang berjalan.

“Kami melihat ini bukan murni hukum tapi lebih kepada politik, karena satu-satunya ada tokoh sentral oposisi itu adalah di Partai Demokrat dengan tokohnya AHY. Partai Demokrat seluruh Indonesia terkhusus Bali memandang seperti itu,” katanya di Kantor DPD Demokrat Bali, Senin kemarin.

Mudarta mengatakan DPC Demokrat seluruh Bali mengajukan surat ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar untuk memohon perlindungan hukum dan keadilan kepada Mahkamah Agung (MA) agar menolak pengajuan PK tersebut.

“Karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan AD/ART Partai Demokrat yang sudah disahkan oleh pemerintah melalui SK Kemenkumham dan sudah terdaftar dalam lembaga negara,” imbuhnya.

Tak hanya di Bali, dukungan kader Demokrat untuk AHY juga datang dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Demokrat Manggarai Barat juga meminta perlindungan hukum kepada MA dengan mengirim surat ke PN Labuan Bajo.

“Kami mendatangi PN Labuan Bajo untuk mengantar surat ke Ketua MA, surat perlindungan hukum atas gugatan dari Pak Moeldoko, peninjauan kembali terhadap kepengurusan Partai Demokrat tingkat pusat,” kata Ketua DPC Partai Demokrat Manggarai Barat Rikardus Jani, Senin siang kemarin.

“Kami DPC Partai Demokrat Manggarai Barat kompak, kami komit terhadap Ketua Umum AHY, kami setia kepada Ketum AHY. Sebagai langkah hukum, kami minta perlindungan hukum kepada MA melalui PN Labuan Bajo,” lanjut dia.

Rikar menuding ada intervensi kekuasaan di balik upaya hukum Moedoko yang memutuskan mengajukan PK ke MA. Menurutnya, Moeldoko mustahil melakukan upaya hukum itu jika tak ada kekuatan penguasa di belakangnya. Apalagi, Moeldoko sudah 16 kali mengajukan gugatan hukum ke Demokrat, tapi selalu kalah.

“Kami meyakini ada intervensi politik karena bagaimanapun Pak Moeldoko ada di lingkaran penguasa. Karena ini langkah terakhir yang diambil, maka kami wanti-wanti jangan sampai ada intervensi yang kuat dari penguasa untuk mengubah keputusan dari MA,” tegas Rikar.

Menurutnya, PK Moeldoko bertujuan menjegal Anies Baswedan sebagai calon presiden (capres) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Mengingat PK tersebut diajukan hanya berselang sehari setelah Demokrat secara resmi mendeklarasikan Anies sebagai bakal capres.

“Saya punya keyakinan ini berkaitan dengan upaya menjegal Pak Anies sebagai calon presiden karena pascapenetapan Partai Demokrat mengusung Anies, lalu tiba-tiba tanggal 3 (Maret) muncul PK dari Pak Moeldoko,” kata Rikar.

Ia menambahkan permintaan perlindungan hukum ke MA itu dilakukan serempak oleh seluruh kader Demokrat di Indonesia. “Serempak, karena seluruh Indonesia mengakui AHY sebagai Ketua Umum Demokrat untuk pusat,” pungkasnya.

Diketahui, Moedoko terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. Namun, Moeldoko gagal mencongkel AHY dari kursi Ketua Umum Demokrat karena kalah di pengadilan. Terakhir, kasasi Moeldoko pada Oktober 2022 ditolak MA.

Publisher Teddy

Komentar