Foto: Situasi persidangan dengan terdakwa Sutono di Pengadilan Negeri Jember.
Berita: SidikKasus.co.id
JEMBER – Penasehat hukum terdakwa Sutono pada sidang keenam kali ini mendatangkan dua saksi meringankan di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Jember pada Selasa 4 April 2023.
Persidangan dipimpin ketua majelis hakim Aryo Widiatmoko didampingi oleh dua hakim anggota yakni Desbertua Naibahu dan Dina Pelita Asmara. Terdakwa Sutono didampingi oleh Rully Octavia Saputri dan Andrian Febrianto.
Dua saksi meringankan merupakan pasangan suami istri yang tidak jauh dari kediaman terdakwa Sutono.
Saksi merupakan seorang pedagang penjual jeroan ayam yang sering mendapatkan pesanan.
Menjawab pertanyaan Hakim anggota bahwa saksi meringankan merupakan tetangga terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan.
Saksi meyakini bahwa melihat langsung terdakwa membuat layang layang di depan rumahnya di malam itu.
” Soalnya gini pak waktu itu ada pesanan (Jeroan Ayam) setiap ada pesanan kalender selalu saya lingkari pak,” ucap saksi menjawab pertanyaan penasehat hukum sembari menyerahkan bukti kalender tahun 2022 ke majelis hakim.
Fakta persidangan terungkap bahwa pada waktu terjadinya pencurian yang dituduhkan kepada terdakwa Sutono dibantah oleh saksi, pasalnya di tanggal 13 Agustus 2023 diantara pukul 7-11 malam saksi melihat langsung terdakwa Sutono membuat layang layang di depan rumahnya di bawah lampu penerangan.
Fakta persidangan saksi mengungkapkan bahwa di malam itu saksi sedang melakukan pembersihan jeroan ayam dari kotoran, dan saksi benar-benar melihat Sutono sedang membuat layang-layang di bawah penerangan lampu yang tidak jauh dari saksi sedang bekerja.
Seperti diketahui bersama, Sutono merupakan penyandang tuna rungu dan wicara ditangkap polisi karena dituduh mencuri dompet yang berisi uang Rp 350 ribu, dua STNK no Pol P-7050-RT, P-5810-NM dan KTP pelapor ditaksir kerugian Rp1,7 Juta. Sutono dikenakan pasal 363 KUHP ayat (1) ke 3 dan ke 5 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sidang berikutnya dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember pada Hari Senin tanggal 10 April 2023.
Biro Jember: Herman
Komentar