Berita: Sidikkasus.co.id
JEMBER – Sidang lanjutan kasus pencurian dompet berisi uang Rp 350 ribu dengan terdakwa Sutono berlangsung di Ruang Sari Pengadilan Negeri (PN) Jember pada Senin 3 April 2023.
Sidang kelima itu dengan agenda permintaan keterangan verbalisan penyidik Polsek Kalisat.
Penyidik Polsek Kalisat yang saat itu menangani terdakwa Sutono mengaku kesulitan dalam melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) berdalih terdakwa seorang difabel tuna rungu dan wicara.
Hal itu diutarakan Abdul Haris penyidik Polsek Kalisat saat itu (Saat ini pindah tugas di Polsek Sumberjambe) menjawab pertanyaan Hakim Ketua PN Jember.
Diketahui, penyidik saat melakukan BAP kepada terdakwa Sutono dibantu dua penterjemah yakni Anis dan Bayu.
Penyidik menyampaikan bahwa BAP sesuai pertanyaan penyidik kepada terdakwa yang diterjemahkan oleh Anis dan Bayu, saat diinterogasi di Kantor Polisi (Polsek Kalisat).
Sementara, penasehat hukum terdakwa, Deden Yudiansyah Wanto, SH, mengatakan, terdakwa masih kesulitan memahami pertanyaan.
“Pemeriksaan terdakwa, seperti disaksikan sendiri bahwa kita masih terkendala dengan minimnya bahasa,” ucap Deden kepada awak media usai sidang.
Lanjut Deden menjelaskan bahwa penterjemah tidak bisa menafsirkan Gerakan dari terdakwa Sutono secara pasti.
“Memang tidak bisa semua ditafsirkan atau diterjemahkan oleh penterjemah secara pasti,” ujarnya meyakinkan.
Deden berkesimpulan bahwa terdakwa Sutono tetap tidak mengakui apa yang sudah diperbuat seperti tertuang di BAP.
Sidang lanjutan pada Selasa 4/4 tim hukum akan menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa
“Besok akan kita hadirkan saksi a de charge yang memang sungguh-sungguh mengetahui keberadaan terdakwa saat kejadian, pada saat di rumah,” pungkas Deden.
Sidang berikutnya akan digelar pada besok hari Selasa tanggal 4 April 2023.
Pengadilan Negeri Klas I A Jember menaruh perhatian atas kasus pencurian dengan terdakwa seorang difabel tuna wicara dan tuna rungu ini. PN Jember menghadirkan 3 penterjemah sekaligus untuk memenuhi hak terdakwa.
Seperti diketahui bersama, Sutono ditangkap polisi karena dituduh mencuri dompet yang berisi uang Rp 350 ribu, dua STNK no Pol P-7050-RT, P-5810-NM dan KTP pelapor ditaksir kerugian Rp 1,7 Juta. Sutono dikenakan pasal 363 KUHP ayat (1) ke 3 dan ke 5 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Penelusuran media ini melalui info.dipendajatim.go.id bahwa STNK Honda GL Max No. Pol P-7050-RT data tidak diketemukan.
Sementara, info.dipendajatim.go.id bahwa STNK Suzuki Satria FU No Pol P-5810-NM No. Ka: MH1 UAB00WK025598, No. Sin UABE 1026048 mati masa pajak tahun 2016 dan masa STNK tahun 2020.
Biro Jember: Herman
Komentar