DPC Partai Demokrat Gruduk PN Banyuwangi, Ada Apa?

Berita Sidikkasus.co.id.

BANYUWANGI – Dewan Pimpinan Cabang ( DPC) Partai Demokrat Kabupaten Banyuwangi hari ini mendatangi Kantor Pengadilan Negeri ( PN ) dalam rangka menindaklanjuti terkait dengan Peninjauan Kembali atau ( PK) oleh bapak ( Purn) Jendral Muldoko Senen ( 03/04/2023)

Kedatangan Michael Edy Hariyanto SH. MH. selaku Ketu DPC Partai Demokrat sekaligus sebagai Wakil Pimpinan DPRD Kabupaten Banyuwangi ke PN mendapat pengawalan dari semua pengurus sekaligus anggota DPRD fraksi Partai Demokrat ikut mendampingi.

Seusai menyerahkan surat ke PN Banyuwangi Michael Edy Hariyanto,SH. M H. menjelaskan,” hari ini saya bersama fraksi Partai Demokrat, bagian hukum Partai Demokrat Sekretaris dan Bendahara sebetulnya semua kader mau berbondong bondong mengantarkan ke PN Banyuwangi ini, bahkan jika Ketua Umum ( KETUM) Partai Demokrat Mas Agus Harimurti Yudhoyono( AHY) memerintahkan kader untuk datang ke Jakarta kamipun siap.” Ujar Michael.

Tidak hanya itu” jika kader kami Partai Demokrat di butuhkan untuk datang ke Jakarta 1500,000 orangpun kami siap memberangkatkan ke Jakarta untuk menuntut persoalan ini, yang kami tuntut adalah meminta perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung( MA) karena pihak Muldoko yang sudah kalah 16 kali pengajuan menuntut Partai Demokrat semuanya kalah telak.

Karena apa”pimpinan Partai Demokrat Mas AHY sebagai Ketum yang sah dan benar secara hukum, dan kami sendiri sebagai pemilik sah suara selaku Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Banyuwangi bersama 38 se Jawa Timur hanya ada satu DPC yang balelo tetapi mereka tidak datang, 37 DPC tetap solid dan kompak tidak datang bahkan tidak ada undangan.” Tegas Michael Edy Hariyanto,SH. MH.

Masih kata Michael bagaimana bisa seorang jendral yang dulu pada saat jadi Panglima Besar ( PANGAB) saya juga kagum kepada beliau bisa terkecoh oleh hanya segelintir orang untuk membohongi pak Muldoko, dan benar tidak adanya semua pemilik- pemilik suara sah tidak ada yang datang bagaimana pak Muldoko bisa percaya menjadi Ketua Umum Partai Demokrat itu hal yang sangat lucu.

Lebih lanjut, dan kenyataannya terbukti, semua pengadilan di Indonesia mulai tingkat bawah sampai 16 kali apapun yang di tuntut semuanya tidak pernah menang, dan sekarang ini apalagi di bulan puasa Ramadhan bulan yang di kenal dengan bulan suci masih membuat ulah lagi, saya tidak ngerti pemikiran seoarang jendral apa yang di pikirkan apa hanya ingin mengacaukan atau membuat gaduh negara ini dengan mengajukan PK kepada MA.

Kami sebagai kader yang di bawah merasa marah bahkan seluruh kader di Jatim bergejolak dan ingin tetap mempertahankan Ketum kami yaitu Mas Agus Harimurti Yudhoyono yang di kenal dengan AHY. Dan Partai Demokrat sangat di cintai oleh Rakyat terbukti dengan sorvey yang terus meningkat Rakyat sudah mulai percaya lagi kepada Partai Demokrat di bawah kendali Mas AHY selaku Ketum.” Ungkap Michael.

Hal yang sama juga di sampaikan oleh Ahmad Fahrurrozy selaku kuasa hukum Partai Demokrat Banyuwangi menambahkan,” tadi pagi kurang lebih jam 9 Ketum kita Mas AHY sudah melakukan comandercol atau rapat pimpinan seluruh jajaran kepengurusan mulai dari Pusat, Daerah hingga di Cabang seluruh Indonesia dengan sama- sama melakukan vidio choll untuk mendukung sepenuhnya kepada Mas AHY selaku Ketum Ketua terpilih yang sah terkait dengan PK dari bapak Muldoko.” Ujar A. Fahrurrozy.

Awalnya tahun 2021 PK dari pak Muldoko pernah melakukan gugatan di PTUN Jakarta namun di tolak juga di tahun yang sama, kemudian melakukan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta juga di tolak, pada tahun 2022 dia melakukan kasasi di MA, akan tetapi tetap di tolak dan karena ini langkah hukum terakhir beliou bapak Muldoko melakukan PK dengan alat bukti yang menurut analisa kami bukti yang sudah basi.

Karena 4 hukum yang di ajukan tersebut pernah di ajukan dalam sidang tingkat pertama yaitu di PTUN Surabaya, untuk merespon PK atau Peninjauan Kembali di pusat sudah melakukan kanter atau sudah melakukan jawaban terhadap gugatan PK dari bapak Muldoko dan memang kita harus hadapi, tapi insa allah terkait dengan 4 novum tersebut yang di ajukan itu tidak pernah di ajukan, dan kita datang kesini untuk melakukan semacam Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan Kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait dengan PK Muldoko.” Singkatnya.

REPORTER ( PENDIK)

Komentar