Berita Sidikkasus.co.id
SULA, – RB adalah Kepala Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Kepulauan Sula menuju gelar Perkara atas Dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan (persekusi-red) yang disertai ancaman memasuki babak baru.
Setelah pelapor dan terlapor serta saksi-saksi telah dimintai keterangan (diperiksa-red) oleh penyidik unit Tindak Pidana Tertentu atau Tipidter Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Pelapor sekaligus korban dalam dugaan tidak Pidanan ini Rahman Latuconsina atau RL telah selesai diperiksa, kemudian pihak terlapor masing-masing RB Kadis DLH-KP Pemda Sula beserta dua pejabat kepala bidang (Kabid) yakni HK dan IL juga sudah dimintai keterangannya.
Sementara itu para saksi, SF dan IS untuk saksi dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan NT serta IU untuk saksi dugaan pengancaman juga sudah diperiksa.
Menurut informasi yang dihimpun salah satu awak media Kepulauan Sula, untuk saksi perbuatan tidak menyenangkan itu terdiri dari Isteri pelapor sekaligus korban RL, serta pemilik Kost dimana RL didatangi ratusan tenaga kebersihan dan menerima kekerasan verbal yang disinyalir atas arahan RB, kejadian itu sendiri terjadi pada tanggal 16/2/2023.
Sedangkan untuk saksi pengancaman, baik NT dan IU merupakan admin group dan anggota group Kabar Sula, dimana RL menerima ancaman dari RB sehari sebelum kejadian.
Kasus ini sendiri bermula dari RL yang berprofesi sebagai jurnalis merilis berita penanganan sampah di kota Sanana, sekaligus membeberkan dokumen anggarannya.
Hal ini kemudian tidak diterima dengan baik oleh RB Kepala Dinas DLH-KP, sementara itu sebelum kejadian ratusan tenaga kesehatan menyerbu kostan RL di Kampung Baru-Mangega, RL sempat diancam oleh RB.
Penyerangan ke kostan RL diduga, sudah direncanakan, karena sangat TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masiv), hal ini dilihat dari mobilisasi massa yang menggunakan mobil dinas pengangkut sampah (truck sampah DLH), kemudian adanya pejabat dinas yakni dua orang kepala bidang yang saat ini berstatus sebagai terlapor pada kejadian hari itu.
Untuk kasus ini sendiri Kapolres Kepulauan Sula, AKBP. Cahyo Widyatmoko, S.H., S.I.K., M.H sudah pernah memberikan komentar bahwa tidak melihat para pihak dalam tanda kutip, yang artinya mau itu pejabat ataupun bukan tetap diproses jika ada unsur pidananya, karena menurutnya semua sama dimata hukum.
Untuk itu menurut sumber media ini yang juga anggota polres Sula, kasus ini selanjutnya akan meminta keterangan ahli bahasa dan ahli pidana baru dilakukan gelar perkara, gelar perkara untuk menentukan terpenuhi atau tidak unsur pidana untuk menuju proses selanjutnya yakni dari penyelidikan ke penyidikan. (***)
Komentar