Foto: Terdakwa Sutono seusai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jember
Berita: Sidikkasus.co.id
JEMBER – Sidang lanjutan pencurian speaker Toa dengan terdakwa Sutono (42) dalam perkara nomor 110/Pid.B/2023/PN Jember, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi. Sidang tersebut digelar di ruang Sari Pengadilan Negeri (PN) Jember, pada hari, Senin 27 Maret 2023.
Fakta mencengangkan terungkap dalam persidangan atas kasus dugaan pencurian yang dituduhkan kepada Sutono (27/3/2023).
Terdakwa Sutono warga Desa Sukoreno, Kecamatan Kalisat itu, ternyata pernah mendapat ancaman isyarat tangan bentuk pistol serta mata melotot saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik di kepolisian Polsek Kalisat.
Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Aryo Widyatmoko itu terungkap bahwa Sutono tidak didampingi oleh keluarga dari awal pemeriksaan di Polsek Kalisat. Fakta itu dikatakan oleh Anis selaku pendamping penerjemah bahasa isyarat SIBI.
Anis mengatakan mendampingi Sutono selaku penerjemah bahasa dari Bahasa Indonesia ke Bahasa Isyarat SIBI maupun sebaliknya. Tak sendirian, Anis juga dibantu oleh Bayu yang menerjemahkan dari Bahasa Isyarat SIBI ke bahasa Tuli Wicara Sutono yang hanya memahami bahasa ibu.
Anis mengatakan, pada waktu pemeriksaan, Sutono tak didampingi oleh keluarga.
“Waktu itu Sutono tidak didampingi oleh keluarga, pemeriksaan mulai pukul 14.00 wib, dan keluarga datang setelah magrib,” kata Anis.
Waktu pemeriksaan itu, menurut Anis, Sutono telah melakukan dugaan pencurian dengan cara memperagakan menggeser letak dua buah spiker.
“Sutono waktu itu menunjukan cara menggeser spiker, kita waktu itu menanyakan menggunakan alat peraga lengkap,” kata Anis.
Lantas Hakim Aryo Widyatmoko menanyakan kepada Anis apakah ada pemaksaan atau gertakan terhadap terdakwa.
Lalu Anis menjawab, “Penekanan waktu itu hanya mengatakan kamu harus jujur, kalau tidak jujur akan dipenjara sampai tua,” kata Anis didepan Majelis Hakim.
Lanjut Anis, “kalau dari Polisi ada isyarat tangan bentuk pistol dan mata melotot,” terang Anis di depan Majelis Hakim dan disambut suara riuh penonton di ruang sidang pengadilan Negeri Jember.
Sementara itu, Penasihat Hukum Terdakwa, Rully Octavia Saputri upayakan meminta kepada hakim untuk melakukan tes psikiatri kepada kliennya.
“Karena yang saya tangkap tadi, pertanyaan yang diberikan kepada Sutono itu lancar sekali, padahal kita semua tahu bahwa terdakwa tidak mengerti bahasa isyarat,” ujarnya
Menurut Rully, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) banyak yang tidak sinkron dengan fakta persidangan. Salah satunya yaitu, dalam fakta persidangan terdakwa tidak mengakui mengambil dompet dan menggeser Toa, sedangkan di BAP terdakwa mengaku.
“Kami mendapatkan ketidak konsistenan antara BAP dengan penjabaran dari terdakwa saat di persidangan,” pungkasnya.
Biro Jember: Herman
Komentar