Direktur RSUD Labuha Didesak Kembalikan Uang Milik Pasien Warga Desa Bobo, Ini Dasarnya

Berita Sidikkasus.co.id

HALSEL, – Direktur Rumah Sakit Umum (RSUD) Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara. Di Desak kembalikan Uang milik pasien yang di minta pihaknya sebagai biaya pengobatan dan biaya inap seharian diruang Bedah.

Desakan ini disampaikan Sekertaris Jendral Pimpinan Pusat (SEKJEN-PP). Lembaga Swadaya Masyarakat (Lsm) Gerakan Usaha Sosial Untuk Rakyat (Gusur), M. Nasir, melalui pesan Chats WhatsApp disalah satu grup Institusi Pers-Lsm.

” M. Nasir mengatakan terjadinya permintaan pembayaran biaya pengobatan dan biaya Inap seharian oleh pasien Warga Desa Bobo, sebesar Rp.5.370.000, dan baru diserahkan sebesar Rp.2.500.000, ke pihak RSUD Labuha. Sisah uang akan dilunasi pihak pasien jika sudah mendapat tambahannya.

Meski pasien salah satu pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan surat keterangan tidak mampu dari Desa Bobo, namun masih saja ada permintaan tambahan iyuran.

Padahal kata M. Nasir, petugas pelayanan BPJS RSUD Labuha telah membenarkan bahwa, pembayaran tersebut bukan atas permintaan pihak BPJS, melainkan kebijakan pihak rumah sakit. Sehingga pihak RSUD Labuha, Kab. Halmahera Selatan, diduga melakukan pungli dilingkup rumah sakit. Katanya.

Selain itu, M. Nasir, membantah pernyataan kepala Bidang Humas RSUD Labuha Halsel. Fahri Bahrudin, S.ST, MM. Sebagaimana yang diberitakan Media Online Biro Halsel pada tanggal 22 Maret 2023 lalu.

Fahri mengatakan biaya diminta pihaknya kepada pasien Warga Desa Bobo sebesar Rp.5.370.000 dan pasien baru menyerahkan Rp.2.500.000 sudah sesuai ketentuan.
Sekalipun pasien memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS), sama saja dengan kartu BPJS,

Sebagaimana yang dijelaskan Fahri dalam Perpres nor 82 tahun 20018 tentang jaminan kesehatan di poin R. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan korban tindak pidana perdagangan orang, sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Sehingga pasien harus bayar biaya pengobatan karena ketentuan tersebut berkaitan dengan pelayanan yang tidak di jamin oleh pihak BPJS.

Menurut Nasir menjelaskan bahwa, Kepala Humas RSUD Labuha seharusnya memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan telah diterbitkan pada 1 Maret 2016. Perpres Nomor 19 tahun 2016 merupakan penyempurnaan dari Perpres Nomor 12 Tahun 2013 dan Perpres Nomor 111 Tahun 2013.

Ada beberapa alasan fasilitas kesehatan menarik iuran biaya dari pasien JKN-KIS. Pertama, karena peserta JKN-KIS tidak mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, misalnya langsung ke rumah sakit tanpa melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat ia terdaftar.

Sesuai aturan yang berlaku, peserta JKN-KIS harus melalu prosedur rujukan berjenjang. Hal ini dimaksudkan agar peserta JKN-KIS mendapat penanganan sesuai dengan urgensinya.

Namun dijelaskan juga, berbeda kondisinya jika peserta tersebut berada dalam situasi gawat darurat (emergency). Dalam kasus emergency, pasien dapat langsung mengunjungi fasilitas kesehatan manapun yang terdekat dengan lokasinya pada saat itu.

Kriteria gawat darurat yang dimaksud adalah kondisi yang dapat mengakibatkan kecacatan atau kematian jika tidak segera ditangani pada saat itu juga.

Kedua, karena peserta JKN-KIS meminta hak lebih tinggi atau di luar hak kelas perawatannya, misalnya naik kelas perawatan, meminta ganti obat, meminta tambahan suplemen vitamin, meminta dilakukan tindakan medis yang sebetulnya secara indikasi medis tidak diperlukan, dan sebagainya.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016, paket manfaat yang akan diterima dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bersifat komprehensif sesuai kebutuhan medis pasien.

Hal ini bertujuan agar pelayanan kesehatan yang diberikan bersifat paripurna (preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif). Pelayanan kesehatan tersebut tidak dipengaruhi oleh besarnya biaya iuran bagi peserta JKN-KIS.

Selama peserta mengikuti prosedur yang berlaku, serta tindakan medis yang dilakukan dokter berdasarkan indikasi medis yang jelas, maka biayanya dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Biaya manfaat tersebut sudah mencakup jasa dokter, obat, jasa pelayanan, dan tindakan medis lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam Perpres tersebut diatas, jika pasien sudah terlanjur melakukan pembayaran, maka pihak Rumah Sakit wajib mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan peserta JKN-KIS tersebut. Sebab pasien Warga Desa Bobo dikategorikan dalam kondisi Gawat Darurat. Jelas Nasir.

(Kandi/Red).

Komentar