Berita sidikkasus.co.id
BANDAR LAMPUNG – Kantor Badan Hukum (KBH) Yudi Yusnandi,S.H, MH,
dan rekan, meradang terkait adanya pengerusakan tanam tumbuh milik pemohon lahan garapan diareal bekas EX PT TDA, diduga oleh beberapa oknum yang kuasai lahan sampai puluhan hektare, bahkan ratusan hektare, dengan cara bayar oknum dari salah satu organisasi yang di ketua oleh Hendrik Kizaman, di lahan bekas PT. Tris Delta Agrindo (TDA) di Lampung Tengah. Kamis. 23/03/2023.
Dugaan pengerusakan tanam tumbuh ubi singkong seluas 2 hektare, milik Hariyanto, dan Endang, dengan menggunakan traktor, yang telah dilaporkan terhadap pihak pemangku wewenang beberapa minggu lalu, sangat mengharapkan agar laporan tersebut ditindak lanjuti sesuai dengan UU atau Pasal yang berlaku di NKRI.
Karena Pandangan saya sebagai kuasa hukum dari pemohon, mengenai pengerusakan tanam tumbuh di lahan pemohon EX PT TDA, yang ada di resort Kampung Kuripan, Kecamatan Padangratu, Lampung Tengah, hal tersebut sangat merugikan pihak pemohon, atas nama Hariyanto,dan Endang, sampai jutaan rupiah,
*Tegas Yudi Yusnandi & rekan* pada Kamis (23/3/2023) terhadap media ini
Dijelaskan bahwa dengan adanya pengerusakan tanam tumbuh, diawali dengan adanya tim penyelesaian lahan, lakukan pendataan,penertiban lahan pemohon EX PTTDA, Kampung
Sukajaya, Kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung Tengah.
Untuk dudukan pemohon 169 KK yang belum duduki lahan karena lahan tersebut telah dikuasai oleh segelintir oknum penguasa lahan, diduga tidak terima lahan ditertibkan oleh tim, guna dudukan pemohon yang belum duduki lahan garapan maka segelintir oknum penguasa lahan lakukan pengerusakan tanam tumbuh ubi singkong, dengan cara sewa oknum dari salah satu organisasi,”Ungkapnya”
Yudi menjelaskan pengakuan nya selaku salah satu dari kuasa hukum para pemohon 11 Kampung di Lampung Tengah menyampaikan bahwa dengan adanya pengerusakan tanam tumbuh yang dilakukan oleh oknum penguasa lahan warga Kampung Sukajaya, sangat tidak layak dengan tindakan tersebut yang diduga telah melanggar atau masuk ke ranah pidana”Jelasnya”
Mengingat terjadi nya hal tersebut,
oleh oknum penguasa lahan Kampung Sukajaya di lahan bekas EX PT TDA, di areal Kampung Kuripan Kecamatan
Padangratu tidak ada sama sekali rasa bersyukur atau terima kasih dengan adanya lahan tersebut yang telah dikelola sudah 22 tahun tanpa patuh terhadap ketentuan yang dianjurkan oleh para badan pengurus,
dan kuasa hukum bahkan melakukan tindakan melawan saat tim lakukan pendataan penertiban dengan dugaan lakukan berbagai cara dalam menjerat keranah hukum terhadap para tim yang lakukan pendataan,Penertiban,
guna penyelesaian di lahan areal EX TDA, Kampung Kuripan yang dikuasai oleh pemohon Kampung Sukajaya yang berjumlah 169 KK, yang kini lahan tersebut dikuasai oleh segelintir oknum Kampung Sukajaya.
Atas hal tersebut,Yudi Yusnandi selaku kuasa hukum pemohon”ungkapkan”
mengenai telah habis nya HGU
(Hak Guna Usaha)EX PT TDA pada tahun 2018 lalu, menyikapi hal tersebut sesuai dengan dasar mengenai Kampung Sukajaya sebagai Kampung yang tidak di rugikan dimasa lalu,dan telah menikmati atau mengelola lahan tersebut bertahun tahun yang telah menghasilkan para oknum penguasa lahan dengan terbiayai kehidupan sehari hari,dan berbagai modal yang telah dimiliki oleh nya sesuai dengan habis nya HGU pada tahun 2018 maka saya selaku kuasa hukum pemohon lahan TDA 11 Kampung, tegaskan mengenai pemohon Kampung Sukajaya agar dilakukan pergantian pemohon atau pemutihan oleh tim yang terbentuk untuk penertiban, Pendataan, penyelesaian lahan pemohon Kampung Sukajaya,dan jika ada pemohon yang belum duduki lahan atau dapatkan lahan garapan sudah beberapa tahun, sangat berharap terhadap tim agar dapat dudukan pemohon tersebut,”Terang nya”
Selain itu juga mengharapkan terhadap pemangku wewenang APH
(Aparat Penegak Hukum) terkait dugaan pengerusakan tanam tumbuh, Ubi singkong yang telah saya dampingi dikala laporkan mengenai pengerusakan tanam tumbuh tersebut terhadap pihak penegak hukum Polres Lampung Tengah,
beberapa Minggu yang lalu sangat diharapkan agar cepat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ungkapan.
Reporter: Suhendra Wawan.
Komentar