Berita Sidikkasus.co.id
HALSEL, – Sehari menginap di Rumah Sakit Umum (RSUD) Labuha Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Provinsi Maluku Utara. Oleh pasien yang tidak mampu pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) harus membayar biaya pengobatan ke pihak Rumah Sakit dengan harga fantastis.
Hal ini dirasakan pasien Sunadi Jamal, terdaftar di Buku Registrasi Desa Bobo Kec. Mandioli Utara. Kab. Halmahera Selatan. Sebagai keluarga yang benar-benar tidak mampu.
Setelah anak saya mengalami musibah dipotong oleh terduga pelaku karena menyimpan dendam lama, langsung dirujuk ke Rumah Sakit Labuha di tanggal 20 dan hari esokny keluar dari Rumah Sakit tanggal 21 Maret 2023 sekitar jam 3 siang. Kata ibu korban. Selasa/22/03/23. Sekitar pukul 14:34 Wit, siang.
Lebih lanjut dikatakan ibu korban, saya sempat terkendala pembayaran biaya rumah sakit di minta sebesar Rp.5.370.000 (Lima Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) oleh ibu bidan diruangan Bedah. Jika tidak dibayar maka belum diperbolehkan pulang ke rumah.,
Saat itu pasien anak saya ada kartu KIS tanggungan Daerah dan surat keterangan tidak mampu dari Desa telah diserahkan dan diambil oleh ibu bidan tetapi alasan harus bayar lagi Tutur ibu korban.
Tak sampai disitu saja, ibu korban mengaku pasrah. Apa dayanya saya sebagai ibu rumah tangga tidak punya uang karena suami saya seorang petani dan sudah 2 tahun ini mengalami musibah juga, sehingga selama 2 tahun suami saya tidak bisa bekerja mencari uang untuk kebutuhan keluarga,
Jadi dengan kondisi yang ada, saya seorang ibu tidak berdaya menghadapi segala cobaan yang kami alami dalam keluarga selama ini, dari situ saya berdoa kepada Allah berikan saya jalan keluarnya.
Alhamdulillah doa saya telah didengar dan direspon oleh Anak saya yang belum menikah, meminjam uang milik temannya di Obi dan dikirim sebesar Rp.2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu). Jelas ibu korban sambil menangis tersedu-sedu dihadapan awak Media.
Dilanjutkannya, Setelah itu saya sampaikan ke ibu bidan, uang yang saya dapat sebesar Rp.2.500.000, jadi saya minta keringanan dan kalau tidak bisa nanti sisahnya akan dibayar lagi jika sudah dapat tambahan,
Kemudian ibu bidan arahkan melakukan pembayaran Rp.2.500.000, di bagian umum dan sisah uang akan dibayar lagi kalau sudah dapat tambahan di antar langsung ke rumah sakit. Ungkap ibu korban.
Dikonfirmasi terpisah, penanggung jawab adminstasi ruang Bedah RSUD Labuha Halsel. Nurhafni Iskandar Alam S.KM. Dikonfirmasi diruang kerjanya mengaku uang yang diminta sebesar Rp.5.370.000 ribu sudah sesuai prosedur dirumah sakit.
Iya benar pasien dari Desa Bobo, masuk berobat di rumah sakit tanggal 20 dan besok harinya tanggal 21 Maret 2023, pasien diperbolehkan pulang kerumah.
Untuk biaya berobat yang kami minta Rp.5.370.000, sudah sesuai prosedur dirumah sakit sejak lama. Karena luka sobek yang dialami korban dijahit diruang oprasi.
Sedangkan kartu BPJS tanggungan Daerah dan surat keterangan tidak mampu dari Desa milik pasien tidak dipakai di rumah sakit sehingga pasien tetap bayar.
Namun saja orang tua pasien beralasan uang yang ada cuma Rp.2.500.000. lalu saya telfon ke Pak Fai selalu Kepala Menejimen Rumah Sakit. Direspon bisa berikan keringanan dan sisah uang kalau sudah dapat nanti ditambah.
Selang waktu, petugas pelayanan BPJS RSUD Labuha, dikonfirmasi menolak menyebutkan namanya itu. Dihadapan Bidan Nurhafni Iskandar Alam, SKM. Petugas BPJS tersebut, mengaku biaya yang diminta pihak rumah sakit sebesar Rp.5.370.000 ke pasien adalah kebijakan pihak rumah sakit sendiri.
Tugas saya melayani BPJS di rumah sakit dan setau saya pembayaran biaya pengobata oleh pasien Warga Desa Bobo adalah kebijakan dari rumah sakit. Ungkapnya.
‘ Secara terpisah, dikonfirmasi Via Telfon Kepala Bidang Humas RSUD Labuha Halsel. Fahri Bahrudin, S.ST, MM. Pada Wartawan Media Sidikkasus.co.id.
Fahri mengatakan biaya diminta pihaknya kepada pasien Warga Desa Bobo sebesar Rp.5.370.000, sudah sesuai ketentuan.
Sekalipun pasien memiliki Kartu Indonesia Sehat KIS tanggungan Pemda Halsel, sama saja dengan BPJS kesehatan. Kata Fahri
Fahri menjelaskan, Dalam Perpres nor 82 tahun 20018 tentang jaminan kesehatan di poin R. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan korban tindak pidana perdagangan orang, sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Untuk itu, pasien harus bayar biaya pengobatan karena ketentuan tersebut berkaitan dengan pelayanan yang tidak di jamin oleh pihak BPJS. Ucap Fahri. (Kandi/Red).
Komentar