KPK Harus Periksa RF dan SU, Atas Indikasi Korupsi Anggaran 6,9 Miliar di Kepsul

Berita Sidikkasus.co.id

JAKARTA, – Aktivis Malut Anti Korupsi (AMAK) Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mendesak agar segera memanggil dan memeriksa Rahmat Fataruba, selaku Kadis Perkimtan dan Safidin Umamit, selaku Kabid Perumahan Disperkimtan Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara.

Kordinator aksi AMAK Jakarta, Mukaram mengatakan bahwa aksi tersebut terkait dengan persoalan Pengelolaan pemerintahan Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara yang ahir-ahir ini telah melenceng jauh dari amanat cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945 yaitu mensejahterakan masyarakat yang adil dan makmur.

Pasalnya, disapaikan Mukaram bahwa Program Bantuan stimulan Perumahan swadaya (BSPS) Kabupaten Kepulauan Sula pada tahun 2022.

Terdapat dugaan dan indikasi praktik korupsi dalam Proyek Pembanggunan pada 139 rumah kumuh yang itu melekat pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) kepulauan sula dengan anggaran 6,9 miliar.

Dalam hal ini, Spesifikasi rumah program BSPS berukuran rata-rata 6×7 dengan nilai anggaran per satu unit rumah sebesar 50 juta.

Dari 139 unit rumah tersebut, tersebar di 8 desa yang ada di Kabupaten Kepulauan Sula, diantaranya desa mangoli dan Desa Jeri, Kecamatan Mangoli Tenggah, masing-masing 17 Unit rumah.

Sedangkan Kecamatan sanana yakni Desa Waihama 17 Unit Rumah dan Desa Umaloy 18 unit rumah. Kecamatan Sulabesi Tengah, desa Waiman 17 Unit Rumah, desa Fatiba 17 unit rumah. Proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi khusus (DAK).

“Sementara kecamatan sulabesi Barat 17 unit rumah dan kecamatan sulabesi selatan 20 unit rumah yang bersumber dari dana Alokasi Umum (DAU) pada tahun 2022,” beber, Makaram dalam masa Aksinya via pesan Watshapp pada awak media ini. Kamis,16/3/2023.

Lanjut dia, pada proyek tersebut telah menelan Anggaran senilai 6,9 miliar. Dan sudah dicairkan 100 persen, namun dalam proses pembangunanya tidak tuntas alias Mangkrak.

Atas perihal inilah, ia menegaskan agar Kepala Dinas Perkimtan dan Kepala Bidang Perumahan Perkimtan harus mempertanggungjawabkan.

Sebab Persoaln ini tentunya telah melanggar ketentuan undang-undang no 20 tahun 2021 atas perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan undang-undang nomor 28tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).

Olehnya itu, AMAK Jakarta mendesak agar KPK RI segera memanggil dan memeriksa Rahmat Fataruba, selaku Kadis Perkimtan dan Safidin Umamit, selaku Kabid Perumahan Disperkimtan. Untuk dimintai keterangan terkait proyek pembangunan Rumah Kumuh yang di duga mangkrak.

“Kami juga mendesak KPK RI Segera mengusut tuntas anggaran 6,9 miliar yang diperuntukan pembangunan rumah kumuh, dan segera tangkap dan penjarakan Rahmat Fataruba dan Safidin Umamit,” tegasnya.

Diketahui dalam aksi ini, akan tetap berlanjut, hingga yang bersngkutan ditetapkan sebagai tersangka, katanya. ( Jek/Redaksi)

Komentar