Berita sidikkasus.co.id
SULTRA – Dinas Transmigrasi Dan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara Kirimkan Undangan Klarivikasi dengan No 005/184, terhadap PT.SCM, PT.HYNC, PT.MCC15 Dan PT.SJA atas laporan pelanggaran Upah Gaji Kariyawan yang tidak Dibayarkan pada bulan Januari dan Februari tahun 2023.
Pasalnya setelah menerima laporan dari saudara (MK), Pihak Disnaker melalui bidang pembinaan pengawasan kesehatan dan keselamatan kerja(BINWAS K3) Ibu Hj.Asnia Nidi S.H.,M.H langsung mengambil tindakan untuk mengundang terhadap empat perusahaan tersebut, guna melakukan klarivikasi secara langsung.
Namaun Terlihat hanya tiga perwakilan perusahaan yang memenuhi panggilan Disnaker Provinsi Sulawesi Tenggara yaitu Humas PT.SCM, HRD PT. HYNC dan Jubir PT. MCC15, sementara pihak PT.SJA tidak memenuhi panggilan Disnaker tanpa alasan namun pihak nya dapat dihubungi melalui via telepon.
Dalam pertemuan tersebut 4 perusahaan terkesan saling berbalas pantun dan saling lempar tanggung jawab terhadap gaji pak (MK), yang belum dibayarkan pada bulan Februari karena pihak PT.SJA telah membayar gaji di bulan Januari pada tanggal 14 Maret 2023, pihak PT.HYNC menganggap tidak terlibat dengan urusan tersebut karena pihak PT. HYNC memberi kontrak pada pihak PT.MCC15 dan Pihak PT.MCC15 memberi pekerjaan kepada Pihak PT. SJA sehingga pak (MK), dianggap sebagai tangung jawab PT. SJA, dan pihak PT. SJA belum menyerahkan Invoice gaji pada PT.MCC15.
Disisi lain PT. SJA yang dikonfirmasi melalui via telpon oleh Hj. Asnia Nidi S.H.,M.H menepis bahwa pihak PT.SJA tidak bisa membayar gaji karyawan karna setiap Invoice yang di ajukan kepada pihak PT.MCC15 selalu di potong dan setelah ada insiden terbaliknya alat berat yang pada saat itu dioprasikan diluar jam kerja dan diluar wilayah kerja pihak PT. SJA diminta untuk ganti rugi sehingga setiap Invoice pihak PT.SJA Selalu di potong.
Kontributor: Korwil Sultra
Komentar