Sidang Perdana Sutono, Difabel Tuna Runggu Wicara di Jember Agenda Pembacaan Dakwaan

Foto: Situasi persidangan dengan terdakwa Sutono di PN Jember 

Berita Sidikkasus.co.id

JEMBER – Sidang perdana pencurian speaker Toa dengan terdakwa Sutono Difabel Tuna Runggu Wicara di Pengadilan Negeri (PN) Jember dilakukan secara offline pada Rabu (15/3/2023) pukul 13.30 Wib.

Sutono dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sidang pencurian dengan terdakwa Sutono warga Sukoreno Kecamatan Kalisat dipimpin ketua majelis Hakim PN Jember Aryo Widiatmoko dengan dua Hakim anggota.

Sutono menjadi terdakwa atas laporan pencurian speaker Toa oleh Sinowardi Als P Pris yang beralamat di Dusun Grugut, Desa Sukoreno, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember.

Seperti tertuang dalam sistem laporan PN Jember di situs resminya, sipp.pn-jbr.go.id, dengan nomor perkara 110/Pid.B/2023/Pn Jmr. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-5 KUHP.

Sidang pertama digelar pada Hari Rabu tanggal 8 Maret 2023, ditunda karena terdakwa tidak bisa dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebab belum ada Penasehat Hukum.

Terpantau di PN Jember sidang molor hampir 2 Jam semestinya dalam jadwal tertera pukul 09:00 wib di ruang Chandra tetapi faktanya sidang molor dan dimulai pukul 11:00 wib.

Majelis Hakim mengijinkan 3 Penterjemah, pasalnya Sutono adalah seorang difabel tuna wicara dan tuna rungu yang tidak pernah sekolah di sekolah luar biasa. Sehingga dia tidak memahami bahasa isyarat pada umumnya (SIBI atau Bisindo).

3 penterjemah diantarnya 1 seorang penterjemah (Toni) yang paham SIBI, satu orang penterjemah (Bayu) Bisindo dan seorang penterjemah (Mohamad Sale, adik kandung terdakwa) yang memahami bahasa isyarat ibu.

Majelis Hakim memutuskan sidang akan digelar 2 kali seminggu. Sidang berikutnya (ketiga) akan digelar pada Hari Senin tanggal 20 Maret 2023.

Herman

Komentar