Berita sidikkasus.co.id
MUARA ENIM – Bidang Hukum Polda Sumsel yang di pimpin oleh ketua Tim Kompol Benny, SH, MH bersama Kompol Dr. M. Ihsan, S.S, SH, MH, AKP Tri Sopa Melawijaya, SH, Ipda Musfain., SH dan Pengatur TK. I Subhan melaksanakan Penyuluhan dalam rangka Profesionalisme Penyidik Antisipasi Praperadilan di Mapolres Muara Enim, Rabu (15/3).
Kegiatan berlangsung di Ruangan Rupatama Polres Muara Enim dan dihadiri Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supridi, SH, SIK, MH, Kabag Ops Kompol Toni Arman, SH, Para PJU Polres Muara Enim, Para Kapolsek Jajaran dan Personil Polres Muara Enim dan Polsek Jajaran.
Dalam Sambutanya Kapolres Muara Enim mengatakan bahwa akan adanya Penyuluhan Hukum oleh Bidkum Polda Sumsel dalam rangka peningkatan profesionalisme Penyidik antisipasi Praperadilan.
“Kegiatan ini suatu pembelajaran penting bagi setiap Personil Polri agar dapat mengambil Tindakan di lapangan dengan tepat. Buat semua Personil yang mengikuti kegiatan ini agar dapat mendengarkan dan memahami setiap penyampaian materi oleh Bidkum Polda Sumsel.,” Jelasnya.
Pada kesempatan tersebut oleh ketua Tim Kompol Benny, SH, MH “Terimakasih atas sambutan dari Polres Muara Enim dalam kegiatan sosialisasi Perkap No. 08 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Ham dalam Penyelenggaraan Tugas Polri serta Profesionalisme Penyidikan guna Meminimalisir Gugatan Praperadilan.
Usai dengan sambutan Ketua Tim, Kompol Dr. M. Ihsan, S.S, SH, MH dalam pembawaan materinya menerangkan, intinya Diberitahukan kepada seluruh Personel Polres Muara Enim hati – hati dalam mengambil tindakan di lapangan karena zaman sekarang sangat diwaspadai dengan adanya perkembangan.
Dengan adanya sosialisasi hukum ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dasar personil Polres Muara Enim dalam menyelesaikan penyidikan dan menguasai tentang hukum.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dalam hukum oleh personil Polres Muara Enim dan mampu menyelesaikan persoalan di wilayah hukum Polres Muara Enim.
Korlap provinsi Sumatera
( Iswahyudi)
Komentar