Berita Sidikkasus.co.id
JAKARTA – Aktivis Malut Anti Korupsi (AMAK) Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Lembaga Anti Rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mendesak agar segera memanggil dan memeriksa Rahmat Fataruba, selaku Kadis Perkimtan dan Safidin Umamit, selaku Kabid Perumahan Disperkimtan Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara.
Kordinator aksi AMAK Jakarta, Mukaram mengatakan bahwa aksi tersebut terkait dengan persoalan Pengelolaan pemerintahan Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara yang ahir-ahir ini telah melenceng jauh dari amanat cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945 yaitu mensejahterakan masyarakat yang adil dan makmur. Jumat, 10 Maret 2023, sekira pukul 14.00 WIB.
Pasalnya, disapaikan Mukaram bahwa Program Bantuan stimulan Perumahan swadaya (BSPS) Kabupaten Kepulauan Sula pada tahun 2022. Terdapat ada dugaan dan indikasi praktik korupsi dalam Proyek Pembanggunan pada 139 rumah kumuh yang melekat pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) kepulauan Sula dengan anggaran yang sangat fantastis Sebesar Rp 6,9 miliar.
Dalam hal ini. Spesifikasi rumah program BSPS berukuran rata-rata 6×7 dengan nilai anggaran per satu unit rumah sebesar 50 juta. Dari 139 unit rumah kumuh yang tersebar di 8 desa yang ada di Kabupaten kepulauan Sula, diantaranya desa Mangoli dan desa jeri, kecamatan mangoli tenggah, masing-masing 17 unit rumah.
Ada juga Kecamatan sanana, desa Waihama 17 unit rumah dan desa Umaloy 18 unit rumah. Kecamatan Sulabesi Tengah, desa Waiman 17 unit rumah desa Fatiba 17 unit rumah. Proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi khusus (DAK) sementara kecamatan sulabesi Barat 17 unit rumah dan kecamatan sulabesi selatan 20 unit rumah yang bersumber dari dana Alokasi Umum (DAU) pada tahun 2022,” Ungkap, dia dalam aksi di Gedung KPK, via pesan Watshapp pada media ini. Jumat,10/3/2023, malam tadi.
Kata dia, dalam orasi di depan Gedung KPK bahwa proyek tersebut telah menelan Anggaran senilai 6,9 miliar. Dan Anggaran nya sudah dicairkan 100 persen, katanya. namun dalam proses pembangunanya tidak tuntas alias Mangkrak.
Atas perihal inilah. ia menegaskan agar Kepala Dinas Perkimtan dan Kepala Bidang Perumahan Perkimtan harus mempertanggungjawabkan.
Sebab Persoaln ini tentunya telah melanggar ketentuan undang-undang no 20 tahun 2021 atas perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).
Olehnya itu lanjut dikatakan, pihaknya mendesak agar KPK RI segera memanggil dan memeriksa Rahmat Fataruba, selaku Kadis Perkimtan dan Safidin Umamit, selaku Kabid Perumahan Disperkimtan. Untuk dimintai keterangan terkait proyek pembangunan Rumah Kumuh yang diduga mangkrak.
“Kami juga mendesak KPK RI Segera mengusut tuntas anggaran 6,9 miliar yang diperuntukan pembangunan rumah kumuh, dan segera tangkap dan penjarakan Rahmat Fataruba dan Safidin Umamit,” tegasnya.
Selanjutnya dalam aksi ini, akan tetap berlanjut, hingga yang bersngkutan ditetapkan sebagai tersangka,” sambungnya. ( Jek/Redaksi)
Sumber” Kordinator Aksi AMAK Jakarta.
Komentar