Berita: Sidikkasus.co.id
JEMBER – Ribuan berkas pengaduan masyarakat yang mangkrak tidak terselesaikan penanganannya di Polres Jember, ditengarai jadi penyumbang lambannya proses penanganan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen akta tanah desa Sukosari, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, Kamis (9/3/2022).
Perkara tersebut ditangani oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Jember.
Penyidik sudah memanggil 10 orang termasuk seorang ASN dilingkungan pemerintahan Kecamatan Silo untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Hal itu dibenarkan oleh penyidik Tipidter Polres Jember, Briptu Reistra Kriswandanu, SH yang menangani perkara tersebut kepada media ini, Kamis (9/3/2023).
Reistra menyampaikan bahwa 10 orang termasuk Joni Pelita (Camat Sukowono era 2022) sudah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait perkara tersebut.
” Pada saat sampean (media ini) mintai keterangan kanit saya mas. sorenya beliau (Joni Pelita) sudah menghadap kok,” tulis Reistra melalui WhatsApp kepada media ini.
Reistra membeberkan, saat ini proses penanganan laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen akta tanah yang dimaksud masih dalam tahap penyelidikan.
Sedangkan untuk gelar perkaranya, Sambung Reistra, masih belum memastikan waktu pelaksanaannya.
Kendati demikian, pihaknya memastikan akan dilakukan gelar perkara sambil lalu menangani perkara yang lainnya.
“Saya belum bisa memastikan mas (waktu gelar perkara – red), pasti akan segera di lakukan gelar, mohon bersabar ngeh,” tulisnya.
Berita sebelumnya, Kanit Tipidter Polres Jember Ipda Kukun Waluwi Hasanudin, menyampaikan bahwa lambannya proses penanganan kasus dugaan akta tanah desa Sukosari, Ia menyebut, salah satunya minimnya jumlah petugas penyidik di Unit Tipidter Polres Jember.
Termasuk ribuan pengaduan yang masuk di Unit Tipidter hingga saat ini banyak yang belum terselesaikan.
” Ada ribuan pengaduan masyarakat yang masuk di Tipidter masih belum terselesaikan. Saat ini kita prioritaskan penyelesaian yang di desa Sukosari,” kata Ipda Kukun Waluwi Hasanudin kepada media ini, Senin (6/3/2023).
Di sisi lain, Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Ratno Cahyadi Sembodo, beberapa waktu lalu menyatakan bahwa dugaan pemalsuan akta tanah di Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono, terbukti benar.
Bahkan pihaknya telah menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada ASN yang terbukti terlibat dalam perkara tersebut.
“Sudah kita proses (sanksinya – red) dan BKPSDM telah menerbitkan SK untuk ASN tersebut,” ucapnya, Jumat, 3 Maret 2023 lalu.
Sementara pelapor yakni Ketua LSM Mayapadas, Sahrawi, berharap agar kasus tersebut segera diselesaikan.
“Apapun hasilnya saya serahkan kepada pihak penyidik atau Polres Jember,” ucap Sahrawi kepada awak media.
Sebelumnya diberitakan, warga Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono, mempertanyakan kepastian hukum bagi oknum yang terlibat dalam pemalsuan dokumen negara berupa akta tanah.
Warga juga sangat menyayangkan penyidik yang terkesan lamban dalam menangani kasus itu.
Bahkan telah menghabiskan waktu berbulan-bulan tapi hingga kini masih belum kelar.
Diketahui bahwa pemanggilan sejumlah saksi oleh penyidik Tipidter Polres Jember, berdasarkan Laporan Pengaduan B689/V/RES 19/2022/Reskrim, tanggal 19 Mei 2022 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin-Lidik/678/VI/Res 1.9/2022/Reskrim, tanggal 11 Juli 2022.
Biro Jember: Herman
Komentar