Berita Sidikkasus.co.id
TERNATE, – Aktifitas penambangan di Indonesia kini masi mendapatkan stigma negatif di kalangan masyarakat, hal ini di karenakan masi tetap aktifitas penambangan illegal. Pertambangan illegal adalah kegiatan penambangan atau penggalian sumber daya alam (SDA) yang di lakukan oleh perusahan yang tidak memiliki izin, prosedur operasional, aturan dari pemerintah maupun prinsip penambangan yang baik, hal terlihat dari sejumlah PT. Pertambangan yang ada di Maluku utara, khusunya di Kabupaten Halamahera timur.
Berawal dari informasi masayarakan tentang aktifitas pertambangan dari wilayah Desa Subaim, Kecmatan Wasilei oleh PT. Forwar Matrics Indonesia FMI.yang di duga kuat Berdasar pada informasi tersebut GPM kemudian melakukan penelusuran lebih jauh. FMI melakukan penambangan diduga tanpa ada izin usaha pertambangan (IUP) dan Analisis dampak lingkungan (AMDAL).” Ungkap Sartono Halek, pada awak media ini. Rabu, 8/3/2023.
Selanjutnya diduga PT.FMI. dengan memiliki area tambang kurang lebih 30 (Ha) dan berada dalam area konsesi milik sala satu PT. KPT. Sedang dugaan lain bahwa, keberadaan PT Forwar Matrics Indonesia (FMI ) ini memiliki back up yang kuat oleh oknum pejabat di wilayah Halmahera Timur guna melancarkan aktifitas penambangan yang diduga illegal.
Disamping itu keberadaan PT.FMI dengan luas kurang lebih 30 Ha ini diduga merupakan akal-akalan oleh pejabat daerah dengan memanfaatkan cela dimana proses refisi RTRW Sedang berlangsung yang di ketuai oleh sekretaris daerah (sekda) sebagai Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD).
“Bahakan perusahan tambang ini yang bergerak di bidang ekpolasi nickel ini diduga melakukan tindak pidana korupsi kolusi dan nepotisme KKN (Gratifikasi) terhadap sejumlah oknum pejabat daerah yang diduga kuat sala satunya adalah sekretaris daerah (Sekda) kabupaten Halmahera timur yang tak lain adalah benkingan perusahan tersebut serta sejumlah pejabat lain tingkat provinsi.”kata Bung tono
Kata bung Tono, inilah yang membuat perusahan ini terus memberanikan diri untuk terus melakuakn aktifitas di wilayah Halmahera timur sampai saat ini.
lanjut ketua GPM malut yang juga ketua Dewan pimpinan pusat DPP GPM bidang ESDM dan LHK itu.
Disisi lain prusaahan ini terus membandel padahal Pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Timur Maupun provinsi Maluku utara melakukan pemanggilan dan koordinasi secara baik namun juga tidak di hiraukan.
Hal ini terus menguatkan keyakian public malut bahwa PT.FMI yang kini beroprasi di kawasan Subaim Halmahera timur diduga kuat tidak memiliki Izin dan bermasalaah.
Namun semestinya pemda kabupaten dan provinsi harus terus berupaya sebagai rekomndasi ke pemerintah pusat terkait persoalan ini, dan hal ini kami tidak akan tinggal diam, kami akan terus suarakan serta menambah bukti-bukti lain baik dugaan permasalahan illegal mining Perusahan serta dugaan permasalahan lainnya yang menyeret pemda yakni dugaan gratifikasi, beck up dan lainnya.
“Kami akan adukan ke pemerintah pusat dan lembaga penega hukum yakni Komisi pemberantasn korupsi (KPK) dan Mabes polri serta komisi VII DPR RI untuk tindak lanjuti.” pungkasnya
Bahkan Kehadiran perusahan ini ekstra aktif, tentunya sangat mengecam kelestarian lingkungan, ekolagi dan lainnya di bumi Maluku utara tepatnya di Halamahera timur dusun Subaim. pengalihan kewenangan dari pemerintah provinsi ke pusat. ini juga dinilain terus memperparah kondisi pengelolaan pertambangan di daerah.
Dia, menambahkan. Hal ini dilihat dari tinjauan hukum dalam konteks illegal mining yang di lakukan tanpa izin Negara, tanpa hak atas tanah, Izin penambangan, dan izin eksplorasi atapun izin transportasi mineral.
Penambangan illegal dapat menimbulkan dampak, antara lain: kerusakan lingkungan hidup, hilangan penerimanaan Negara, konflik sosisal serta dapak K3. iIlegal mining juga dapat berujung pada sangsi pidana sebagaimana bunyi pasal 158 hingga 164 uu minerba.pasal 158 ( perubahan uu inerba) misalnya, mengatur pada pokonya, bahwa setiap orang yang melakukan penabangan tanpa izin sebagainama di maksud dalam pasal 35 di pidana dengan kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000.000,00 dalam hal ini mengatur tentang perizinan berusaha yang di berikan oleh pemerintah pusat.
Olehnya itu sesuai hal diatas yang terjadi di lapangan maka Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis Maluku Utara mendesak:
Desak Polda Maluku Utara Segera melakukan penyelidikan aktifitas PT.FMI atas indikasi dan dugaan illegal maining yang dilakukan oleh PT.FMI
Desak Polda Maluku utara melakukan pemanggilan terhadap sejumlah Pejabat Sekda Halmahera Timur dan sekertaris daerah ( Sekda) untuk di mintai keterangan atas dugaan rekomendasi RT/RW atas keberadaan PT.FMI yang di duga ada illegal mining
Desak Gubernur Maluku utara mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin operasi PT. Forward Metrics Indonesia (FMI) di Hal-Tim.
Desak DPR RI komisi VII segera memanggil PT.FMI yang di duga tidak memiliki Izin IUP,AMDAL yang saat ini beroprasi di Hal-Tim.” tegasnya. ( Jek/Redaksi)
Sumber” DPD Gerakan Pemuda Marhaenis Maluku Utara.
Komentar