Terkait Kriminalisasi Romo Paschal, Ini Pernyataan Sikap Aliansi Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia Anti Perbudakan dan Perdagangan Orang

Berita sidikkasus.co.id

Jakarta – Aliansi Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia Anti Perbudakan dan Perdagangan Orang, hari ini Sabtu, 4 Maret 2023, mengeluarkan pernyataan sikap terkait dugaan kriminalisasi seorang Warga Negara Indonesia (WNI), atas nama Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus, oleh Polda Kepulauan Riau. Pastor Imam Gereja Khatolik yang akrab dipanggil Romo Paschal itu akan diperiksa polisi atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh oknum Wakabinda Batam, Kolonel Laut (S) Bambang Panji Priyanggodo. Berikut isi lengkap pernyataan sikap dari Aliansi Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia Anti Perbudakan dan Perdagangan Orang yang diterima Redaksi media ini.

*Surat Pernyataan Sikap*
*Aliansi Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia*
*Anti Perbudakan dan Perdagangan Orang*

Kupang, 4 Maret 2023

Merdeka!!!

Seorang Pastor Imam Gereja Katholik, Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus (Romo Paschal), yang mengepalai Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Keuskupan Pangkalpinang yang selama ini aktif melakukan perlindungan terhadap korban perdagangan orang mendapatkan perlakuan yang tidak adil oleh aparat negara di Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Pada tanggal 12 Januari 2023, Romo Paschal bersurat kepada Kepala BIN (Badan Intelijen Negara), Jenderal (Purn) Budi Gunawan (BG), untuk menertibkan Wakabinda Batam, Kolonel Laut (S) Bambang Panji Priyanggodo, karena diduga melakukan pelanggaran kode etik (Pasal 4 huruf h, Peraturan Kepala Badan Intelijen Negara Republik Indonesia No.7 Tahun 2017) karena Bambang Panji Priyangodo melakukan intervensi terhadap kepolisian setempat dalam hal meminta pembebasan pelaku tindak pidana pengiriman pekerja migran secara non prosedural kepada Kapolsek Pelabuhan Barelang, yang membawahi Pelabuhan Batam Center, pada tanggal 7 Oktober 2022 (Surat itu ada pada BIN). Saat itu, 5 orang pelaku diamankan oleh polisi, beserta 6 orang korban. Tiga (3) orang korban kemudian diserahkan kepada KKPMP dalam hal ini Romo Paschal sebagai ketuanya untuk tinggal di Shelter Theresia sambil menunggu proses hukum.

Hingga hari ini (Sabtu, 4 Maret 2023), surat Romo Paschal kepada Kepala BIN tidak ditindaklanjuti, dan surat itu oleh bawahannya malah dijadikan bahan pelaporan Bambang Panji Priyangodo di Polda Provinsi Kepulauan Riau di Batam dan Romo Paschal dijadwalkan akan diperiksa pada Senin (pagi), tanggal 6 Maret 2023, dengan alasan yang mengada-ada: pencemaran nama baik. Hal ini mengada-ada karena nama baik itu bukan omongan, tetapi dibuktikan oleh tindakan yang bersangkutan. Sebab tidak ada nama baik, jika tindakannya kriminal.

Tidak hanya itu, dalam posisi sebagai Wakabinda, yang bersangkutan malah menggerakkan dan mencatut berbagai Ormas sipil lain maupun Ormas keagamaan untuk melakukan tindakan desertir dengan berupaya menciptakan adu-domba masyarakat sipil dengan isu yang bernuansa SARA, terutama dalam hal identitas etnis dan agama. Pada tanggal 6 Maret 2023, 13 Ormas yang di dalamnya juga mencatut nama GP Ansor, berencana akan melakukan aksi massa di Polda Kepri (di lokasi pemeriksaan Romo Paschal) di bawah pimpinan Udin Pelor, kepala salah satu Ormas di Batam. Surat ini beredar luas dan sudah membuat keresahan. Apalagi dibumbui dengan ‘isu kristenisasi’ yang sengaja dihembuskan dalam beberapa bulan terakhir. Tindakan-tindakan ini merupakan khas tindakan kontra intelijen dengan mengadakan psy war, menggerakkan Ormas, dan melakukan disinformasi secara sistematis.
Untuk itu kami sebagai warga negara menuntut kepada:

1. Tuan Presiden Republik Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi), agar segera menertibkan para oknum dalam BIN (Badan Intelijen Negara) untuk tidak melakukan tindakan kriminalisasi kepada warga negara, dalam hal ini terhadap Romo Paschal yang merupakan Wakil Ketua Jaringan Anti Perdagangan Orang Nasional (Jarnas TPPO).

2. Tuan Presiden Republik Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk memberantas mafia dan korupsi. Hingga hari ini Bapak menjabat Presiden RI selama dua periode (2014-2024); meskipun dalam pemerintahan ini ada gerakan ‘Sikat Sindikat’, tapi belum ada tindakan aktif Kepala Negara dalam memerangi jaringan pelaku perdagangan orang. Padahal korbannya merata di seluruh Indonesia, terutama berasal dari NTT yang menjadi sarang korban perbudakan modern atau perdagangan orang. Hampir setiap hari korban perdagangan orang diterima dalam peti mati di Bandara Internasional El Tari Kupang, NTT. Sejak tahun 2017 hingga Februari 2023 sebanyak 625 jenasah kami terima.

3. Tuan Menkopolhukam, Prof.Dr.Mahfud MD, untuk aktif menata pranata aparat dan institusi-institusi negara agar penegakan hukum (rule of law) dalam tata negara Republik Indonesia dapat kembali ditegakkan. Hukum rimba yang menghalalkan perbudakan dan penjualan manusia jelas-jelas menentang amanat konstitusi negara Republik Indonesia yang termuat dalam Preambule UUD 1945.

4. Tuan Panglima TNI yang berasal dari matra Angkatan Laut, Laksamana Yudo Margono, untuk segera menertibkan ‘anak buah’ yang diduga terlibat dalam perdagangan orang atas nama, Kolonel Laut (S) Bambang Panji Priyangodo, yang saat ini menjabat Wakabinda Batam. Semboyan Jalesveva Jayamahe yang artinya di laut kita menang tidak ada artinya jika ‘perbudakan modern’ dilakukan terang-terangan di Pelabuhan Batam. Apa artinya kemenangan jika menjual warga negara sendiri? Apa artinya jiwa korsa jika terlibat dalam pembebasan pelaku perdagangan orang?

5. Tuan Jenderal (Purn.) Budi Gunawan (BG), untuk menertibkan aparat BIN di Batam untuk tidak melakukan tindakan adu domba masyarakat sipil di Kota Batam. Kedamaian NKRI ini teramat mahal harganya, dan bagi kita, NKRI merupakan berkat untuk hidup bersama dalam satu negara kesatuan. Untuk itu tidak seharusnya skema penjajahan terselubung, dimana sebagian warga negara tetap dibiarkan diperdagangkan sebagai ‘budak belian’. Sudah saatnya BIN aktif memerangi jaringan mafia perdagangan orang, dan memerangi oknum dan jaringan internal BIN yang terlibat di dalam mafia ini. Sudah seharusnya BIN tidak pandang bulu dalam memerangi jaringan kriminal di dalam tubuh BIN, khususnya yang terlibat dalam mafia perdagangan orang.

6. Puan Menlu Retno Marsudi, untuk melakukan koordinasi terhadap seluruh kedutaan Indonesia, terutama di Malaysia dan Singapura, untuk secara aktif memetakan jaringan perdagangan orang di tingkat ASEAN. Perbudakan ini sudah sangat menyakitkan Ibu, tolonglah beri arti terhadap warga negara.

7. Tuan Kolonel Laut (S) Bambang Panji Priyangodo, untuk segera mengajukan penguduran diri sebagai Wakabinda Batam, karena tindakan kontra intelijen yang mengadu domba masyarakat sipil, dan malah ikut mendorong memicu terjadinya kerusuhan bernuansa SARA, sudah sangat memalukan. Tidak ada marinir berjiwa korsa, yang ikut terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang. Tidak ada intelijen berjiwa patriot yang mengadu domba bangsa sendiri! Apalagi memanfaatkan Udin Pelor, warga Batam untuk memimpin aliansi 13 Ormas, termasuk di dalamnya mencatut nama GP Ansor. Tidak ada hak tanpa kewajiban!

Surat pernyataan sikap ini kami buat sebagai tanda protes terhadap ketidakadilan yang ditunjukkan dengan brutal oleh aparat negara yang terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang di Batam yang menjadi bagian dari rantai mafia global perdagangan orang. Tanpa penegakan hukum, kemajuan ekonomi hanyalah kesia-siaan, sebab rakyat tidak pernah menjadi tuan, dan malah dijual sebagai budak belian.

Kami, warga negara Republik Indonesia, dengan ini menyatakan bahwa perang terhadap perbudakan adalah amanat konstitusi. Kami sebagai bagian dari Bangsa Indonesia menyatakan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Tindakan Wakabinda Batam yang melepaskan pelaku perdagangan orang dari tangan Kapolsek merupakan kejahatan luar biasa dan patut diusut secara serius untuk membuktikan bahwa Hukum di Republik ini masih ada.

Merdeka!!!

Tertanda
Warga Negara Republik Indonesia

1. Pdt. Emmy Sahertian (Komunitas HANAF)
2. Sr. Laurentina SDP (JPIC Divina Prudentia)
3. Dr. Otto Gusti Mandung (IFTK Ledalero)
4. Rm. Marthen Jenarut, S.Fil, S.H., M.H. (Koordinator KKPMP Nusra)
5. Rm. Benny Harry Juliawan, PhD SJ (Provinsial SJ)
6. Veronika Ata, S.H., M.Hum. (Aktivis NTT)
7. Alita Karen (Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan Sulsel)
8. W. S. Libby Sinlaeloe (Rumah Perempuan)
9. Imel Lopo (Jaringan Perempuan Indonesia Timur – JPIT)
10. Pater Seles Panggara (CMF)
11. Florent Goncalves (OMK)
12. Rudy Tokan (Seknas Jokowi)
13. Chris Hitarihun (Aktivis 98)
14. Wahyu Susilo (Migrant CARE)
15. Boedhi Wijardjo (Ketua BP ITP/Advokat)
16. Maria Hingi (SBMI)
17. Pater Eman Embu (JPIC SVD Ende)
18. Sr. Ika (TRUK F-Maumere)
19. Pater Hubert Thomas
20. Pater Fande Raring
21. Pater Ignas Ledot
22. Marselinus Vito Bria (Eksekutif Kota LMND Kupang)
23. Umbu Wulang Tanamahu (WALHI)
24. Marianus Humau (PMKRI)
25. Dominggus Elcid Li, PhD (Forum Academia NTT)
26. Dr. Wilson Therik (Forum Academia NTT)
27. Dr. Ing. Jonatan Lassa (Forum Academia NTT)
28. Yohanes V. Lasi Bobo (IRGSC)
29. Rekki Zakkia (Akar Makna Institute)
30. Kristian Redison Simarmata (Suluh Muda Inspirasi – Medan)
31. Conny Tiluata (IRGSC)
32. Yoseph Yulius Diaz (Koordinator KKPMP Denpasar)
33. Torry Kuswardono (PIKUL)
34. Ragil S. Samid (Forum Academia NTT)
35. Gabriel Goa (Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA)
36. Victor Manbait (LAKMAS Cendana Wangi)
37. Watty Bagang (Rumah Perempuan)
38. Ronald Roger (LMID)
39. Harold Aron Perangin-Anging (IRGSC)
40. Gracelia (Youth Task Force)
41. Erasmus Nagi Noi (TVRI NTT)
42. Rambu Dai Mami (Sabana Sumba)
43. Jeny Laamo (JPIC SDP)
44. Ithje Mau (Warga Alor)
45. Denny Irosna (PPBNI SATRIA Banten)
46. Cak Nurharsono (Migrant Care)
47. Sr. Catarina FSGM
48. Sr. Katrin RGS
49. Sr. Verena FCJM
50. Sr. Anastasia PMY
51. Gregorius Daeng (Advokat HAM)
52. Sr. Raynalda SFD
53. Hermenigildus Djawa (Delegasi.Com)
54. Joe (PMI Hongkong)
55. Lusya Tawu Loko (Komunitas Buku Bagi NTT Regio Hongkong)
56. Pater Yeremias Nardin (CMF)
57. Pdt. Paoina Bara Pa (Sinode GMIT)
58. Rm. Vinsensius Tamelab (Ketua JPIC Keuskupan Agung Kupang)
59. Imelda Sulis Setiawati Seda (Yayasan Donder Sumba Barat Daya)
60. Sr. Irene OSU (Talitakum Jakarta)
61. Lia Kailo (JPIC Divina Providentia Kupang)
62. Ester Mantaon SH (Advokat)
63. Ardi Milik (IRGSC)
64. Sr. Agustina BKK
65. Fitriyatun (Serikat Islam NTT)
66. Yuli Benu (Komunitas Hanaf)
67. Musa Mau, M.Pd. (Ketua DPD Satgas NTT Peduli Kepri)
68. Romo Reginaldus Piperno (KKP-PMP Ende)
69. Djonk Wutun (KOMPAK)
70. Marten Klau (Koordinator Relawan Peduli Migran NTT-Malaka)
71. Abdul Muis (Ketua Forum Pemuda Lintas Agama NTT)
72. Suratmi (BP3MI NTT)
73. Bung Tomo (Teraju Indonesia)
74. Lusia Pulungan (Advokat)
75. Muh. Reza Sahib (KRuHA)
76. Laurensis Juang (Talitakum Sumba)
77. Pdt. Agripa Selly (Pembina Satgas NTT PEDULI Kepri)
78. Sr. Luiza Anin SDP
79. Fery Koban (JPIC Paroki Maria Banneux Lewoleba)
80. Djonk Wutun (KOMPAK)
81. DS Sugeng Agung N (Yayasan Bina Mandiri)
82. Irwan (YEP Batam)
83. Ptr. Herman Yosef Bataona CMF
84. Rudy Soik (Jaringan Hapus Perbudakan NTT)
85. Yublina Yuliana Oematan (Ketua federasi serikat buruh perkebunan sawit Kalimatan Barat)
86. Sr. Genobeba Amaral SSpS (VIVAT Internasional Indonesia)
87. Romo Ismartono SJ (Moderator Talitakum Jakarta)
88. Ermelina Singereta (Advokat Publik)
89. Chalid Tualeka (Formajo Indonesia Institute)
90. Fredi Buga (Wartawan Sumba)
91. Emil Bunga (Wartawan Sumba)
92. Rm. Stefanus Mae Molo Sanggu Pr (Pangkal Pinang)
93. Sr. Sari SDP
94. Konsul Penyintas Indonesia
95. Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (KABAR BUMI)
96. Andy Ardian (ECPAT Indonesia)
97. Ana Angela Lele Biri (Talitakum Sumba)
98. Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA (Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia – PPWI)

Kronologi Singkat dari penuturan Romo Paschal

1. Bahwa saya pada tanggal 12 Januari 2023 telah mengirim surat keprihatinan kepada Kepala BIN di Jakarta terkait dugaan keterlibatan oknum pejabat BIN Daerah Kepri (Kolonel BPP) dalam hal membekingi mafia sindikat pengirim PMI secara ilegal.

2. Tanggal 17 Januari 2023, oleh oknum pejabat BINDA Kepri tersebut, saya dilaporkan ke Polda Kepri dengan sangkaan pasal pencemaran nama baik dan fitnah (310 dan 311 KUHP). Objek laporan tersebut adalah surat laporan saya kepada Kepala BIN yang sampai saat ini belum membalas surat laporan tersebut.

3. Bahwa saat ini, persoalan ini sedang dalam penanganan Dirkrimum Polda Kepri. Bahwa saya pada Senin, tanggal 6 Maret 2023, akan diperiksa dalam hal klarifikasi atas laporan oknum pejabat BIN Kepri sudah layangkan. Dalam waktu yang sama beredar informasi berupa surat bahwa akan ada demo besar-besaran di Polda Kepri oleh sebuah aliansi yang diketuai oleh Udin Pelor.

4. Terkait Udin Pelor, saya kenal tetapi tidak ada persoalan pribadi. Informasi yang kami terima Udin Pelor dan beberapa ormas sudah ditemui oknum pejabat BINDA Kepri tersebut dan diminta untuk cipta kondisi. (Sebelum ini ada beredar berita online juga dari Udin Pelor mengultimatum saya). Selain itu tidak ada kepentingan hukum pihak aliansi dengan saya.

5. Dalam surat yang saya tujukan kepada Kepala BIN di Jakarta, tidak ada narasi satupun menyebut tentang SARA tetapi menjadi pertanyaan mengapa (isu) itu yang diangkat oleh aliansi. Hal ini bisa berpotensi konflik horizontal di Batam. (*)

Komentar