Polres Jember Polda Jatim Terkesan Molor dalam Proses Laporan Dugaan Pemalsuan Akta Tanah di Desa Sukosari

Foto: Surat pemanggilan permintaan keterangan Sat Reskrim Unit Tipidter Polres Jember

Berita: Sidikkasus.co.id

JEMBER – Laporan dugaan pemalsuan dokumen negara berupa akta tanah ke Polres Jember hingga saat ini belum ada kejelasan, Jember, Sabtu (4/3/2023).

Pasalnya, laporan yang dilayangkan oleh warga Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono ke Polres Jember dengan nomor Dumas B/689/V/RES.1.9/2022/Reskrim pada 18 Mei 2022, ditengarai mandek dalam perkara tersebut.

Sontak hal itu membuat masyarakat mempertanyakan sejauh mana proses yang dilakukan Kepolisian Polres Jember dalam menangani perkara itu.

“Namun sudah hampir setahun ini, kami masih belum menerima kabar sejauh mana proses hukumnya,” ucap warga yang tak bersedia namanya disebut, Minggu (12/2/2023).

Hal senada dikatakan Humaidi, warga Desa Sukosari. Menurutnya, proses penyidikan yang menghabiskan waktu berbulan-bulan itu konon sudah memanggil beberapa saksi.

“Seharusnya sudah ada kejelasan terkait hukumnya. Tapi kami gak dengar kabar seperti apa perkembangannya. Perangkat desa juga gak ada yang ke sini,” tandasnya.

Ia berharap kepada Polres Jember untuk segera menindaklanjuti perkara tersebut dan memberikan kepastian hukum.

Dikutip beritabangsa.id, Kepala Bagian Inspektorat Pemkab Jember, Ratno Cahyadi Sembodo membenarkan adanya pemalsuan dokumen negara yang dimaksud.

Hal itu dikemukakannya usai melakukan serangkaian pemeriksaan mulai dari tingkat Desa hingga tingkat Kecamatan terhadap para pihak yang terlibat.

“Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait dugaan penyelewengan akta tanah di Desa Sukosari, kita sudah periksa dan sudah kita laporkan kepada bapak Bupati Jember, memang kondisinya terbukti,” ujar Ratno dikutip beritabangsa.id, Jumat 03 Maret 2023.

Setelah terbukti, lanjut Ratno, pihak Inspektorat Jember memberikan sanksi hukuman disiplin kepada ASN yang terbukti ikut terlibat.

“Sudah kita proses (sanksinya) dan BKPSDM telah menerbitkan SK untuk ASN tersebut,” imbuhnya.

Diketahui bahwa Pembuatan akta tanah itu melalui Pemerintah Desa Sukosari, dalam hal ini Kepala Desa Sukosari, Ahmad Romadon. Dari pengakuan warga biaya pembuatan akta sebesar Rp2,5 juta.

Dalam akta tersebut terdapat tandatangan basah dua perangkat Desa Sukosari selaku saksi dan juga mantan Camat Sukowono.

Saksi pertama, Kepala Desa Sukosari, Ahmad Romadon, saksi ke dua perangkat Desa Sukosari, M Zainuddin, kemudian mantan Camat Sukowono, Ribut Herlambang Widjajanto, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Ada Dugaan pembuatan akta tanah dari Januari sampai Oktober 2021 patut diduga palsu, pasalnya pada rentang waktu itu tidak ada camat definitif di Kecamatan Sukowono atau tidak ada pejabat yang berwenang menandatangani akta tanah tersebut.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan, belum merespon konfirmasi dan klarifikasi media ini hingga berita ini diterbitkan.

Reporter:Herman

Komentar