Berita Sidikkasus.co.id
BOBONG,- Tim Penyidik tindak pidana korupsi ( Tipidkor) Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Akan Bergerak Cepat untuk menuntaskan Pengelolaan DD Langganu di duga bermasalah.
Terkait Pembangunan TPQ di Desa Langganu, Kecamatan Lede, Taliabu, Kabupaten Pulau Taliabu Maluku Utara (Malut) Bermasalah. Sebab, Pembangunan TPQ Desa Langganu dengan menggunakan Dana Desa (DD) tahun 2022 sebesar Rp174 juta, itu dikemanakan.
Karena dinilai bermasalah, akhirnya Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Langganu yakni La Raisi kemudian melaporkan mantan Kepala Desa Langganu, Basirun ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Nazamuddin mengaku telah menerima laporan itu, pada Kamis, 2 Maret 2023 kemarin.
“Laporan terkait pembuatan TPQ tahun 2022 senilai Rp174 juta sekian,” beber Nazamuddin, Jum’at 3 Maret 2023.
Pelapor sekaligus meminta kepada jaksa untuk mendalami pengelolaan DD, semasa mantan Kepala Desa Langganu.
“Mereka meminta APH memeriksa selama periode lima tahun, sejak 2017 sampai dengan 2022,” imbuh Nazamuddin.
Kata dia, pengaduan seperti itu telah diatur dalam MoU antara Mendagri, Polri dan Kejagung RI mengenai pengawasan DD.
Ketika menerima aduan mengenai Dana Desa, terlebih dahulu dilaporkan kepada Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat.
Kemudian APIP menyerahkan laporan tersebut ke APH setelah diketahui ada tindak pidana.
“Mungkin hari Senin, kami akan melaporkan aduan ini ke Inspektorat,” ujarnya menjelaskan.
Ia menyatakan berkas laporan mantan Kepala Desa ini telah diregistrasi oleh Kejari Taliabu.
Dalam berkas yang diadukan, pelapor juga memperlihatkan bukti pembangunan TPQ yang belum selesai.
“Yang ada hanya batako (tela press) dan tiang seper empat,” timpalnya. ( Jek/Redaksi)
Komentar