Tak Boleh Sita Miras Sebagian, Polres Taliabu Harus Berani Habiskan Seluruh Miras

Berita Sidikkasus.co.id

BOBONG, – Menjelang bulan Suci Ramadhan. Kepolisian Republik Indonesia Resort Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara masih terus menggelar dalam kegiatan rutin penyitaan minuman keras (Miras) di ibukota Bobong.

Polisi juga jangan pandang bulu harus menyita seluruh minuman miras yang ada dalam ibukota Bobong. Dan tidak boleh menyita setengah-setengah serta mengamankan barang bukti tersebut ke kantor kepolisian untuk dilakukan penyelidikan.

KBO Sabara Polres Pulau Taliabu, IPDA Umar Fataruba membenarkan kabar tersebut.

Ia mengatakan, pengambilan barang bukti (BB) dari TKP sekira pukul 23.00 WIT, Rabu 1 Maret 2023.

Umar bilang, kami masih menggelar operasi Kegiatan Rutin penyitaan miras di ibukota Bobong Pulau Taliabu untuk Ditingkatkan (KRYD) tahun 2023 ini.

Barang haram itu diketahui pertama kali, kami dapat laporan dari warga sekitarnya.

“Sehingga kami langsung turun memastikan informasi warga tersebut,” ucap Umar.

Dia menyampaikan, sasaran operasi razia ini di sejumlah tempat keramaian, seperti pelabuhan dan tempat hiburan malam.

“Kami meminta agar kedepannya warga bisa melaporkan apabila menemukan informasi yang sama,” pintanya.

Berikut beragam jenis miras yang disita polisi diantaranya;

1. Sebanyak 2 botol AQUA sedang Cap Tikus dan 14 Cap Tikus dalam kemasan plastik.

2. Sebanyak 4 botol Fodska Ice Land.

3. 1 Botol Anggur Merah.

4. 10 Botol Bir Bintang.

5. 1 Galon ukuran 20 liter berisi Cap Tikus.

6. 20 botol Bir Hitam.

7. 1 botol Wiski Drum.

8. Bir Hitam sebanyak 4 kaleng. ( Jek/Redaksi)

Komentar